INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » DPO Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya

DPO Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya

(DPO Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya)
(DPO Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya)

Puncak Jaya, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang korban berinisial ZHP. Penangkapan dilakukan di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Selain menangani perkara yang menjadi dasar penerbitan DPO, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah kasus kriminal lainnya, termasuk dugaan pencurian dengan kerugian sekitar Rp100 juta dan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka.

“Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Yusuf Sutejo saat memberikan keterangan pada Jumat (23/10/2026).

Ditangkap di Tempat Persembunyian

KK ditangkap sekitar pukul 10.10 WIT di Kampung Usir, Distrik Mulia. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial ZHP.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024.

Setelah diamankan, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang pribadi dan satu unit telepon genggam yang akan diperiksa dalam proses penyidikan.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf.

Polisi Dalami Dugaan Pencurian dan Pembegalan

Selain perkara penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan KK dalam tindak pidana lain.

Salah satu perkara yang didalami adalah dugaan pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp100 juta.

Polisi juga menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.

Menurut Yusuf, dalam peristiwa pembegalan tersebut tidak terdapat korban jiwa. Meski demikian, penyidik masih perlu mengumpulkan dan memeriksa bukti untuk memastikan keterkaitan KK dengan perkara tersebut.

Kepolisian juga mendalami informasi mengenai dugaan hubungan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

Yusuf menegaskan, berbagai dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan terbukti.

“Seluruh informasi akan kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap mengedepankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal Delapan Tahun

Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan pemerkosaan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun.

Penyidik masih memeriksa KK dan barang bukti yang telah diamankan untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam perkara utama maupun kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

Operasi Damai Cartenz Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menambahkan bahwa koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah akan terus diperkuat untuk mendukung pengembangan penyidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan segera menyampaikan informasi relevan kepada kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Ardiansyah, kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Kepolisian mengajak masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk tetap tenang dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Yusuf menegaskan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan melanjutkan penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, dan prinsip keadilan.

Penangkapan KK menjadi bagian dari tindak lanjut perkara yang telah dilaporkan sejak November 2024. Namun, dugaan keterlibatannya dalam kasus lain masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Kepolisian menyatakan akan terus memeriksa fakta, keterangan, dan barang bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan turut menjaga keamanan serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.