Satgas ODC Tangkap DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald M. Enok di Puncak Jaya
Puncak Jaya, Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat diamankan, ia tengah berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. dan dalam perjalanan menuju Distrik Gurage.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan T.T. sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

“Dalam menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri. Setelah diamankan, ia dibawa ke RSUD Mulia untuk memperoleh penanganan medis.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang tersebut antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi.
Dibawa ke Jayapura untuk Perawatan
Usai mendapatkan penanganan awal di Mulia, T.T. kemudian diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel. Ia akan menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Sementara A.W. diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Yusuf menegaskan, proses hukum terhadap T.T. akan dilanjutkan setelah kondisi medisnya memungkinkan.
“T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
Brigpol Ronald Ditembak Saat Pulang
Kasus yang menyeret T.T. bermula dari penembakan Brigpol Ronald M. Enok pada Januari 2025.
Saat itu, korban disebut sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Dalam perjalanan pulang, korban diduga dihadang dan ditembak menggunakan senjata api.
Tembakan mengenai bagian dada kanan dan menembus hingga bagian belakang tubuh. Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO melalui Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal primair yang digunakan adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara pasal subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal tersebut masih bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Sebelumnya Tangkap DPO Lain
Penangkapan T.T. bukan satu-satunya perkembangan dalam perkara penembakan Brigpol Ronald.
Yusuf menyebut petugas sebelumnya telah menangkap DPO lain berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025. K.E. ditangkap di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan profesional dan terukur.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan,” kata Faizal.
Ia mengatakan aspek keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap operasi.
Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
“Polisi bersama masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di Tanah Papua,” ujar Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan menjaga situasi keamanan di wilayah Papua Tengah tetap kondusif.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar