DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai

(DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai)

Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pada Rabu (20/3/2024), dalam sidang pembacaan putusan, DKPP mengumumkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, Mekii Doo, atas pelanggaran KEPP.

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, yang membacakan amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Mekii Doo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan.”



Pelanggaran yang dilakukan Mekii Doo adalah sebagai pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paniai, yang terbukti melanggar KEPP berdasarkan SK PBB tentang Pengesahan Kepengurusan DPC PBB Kabupaten Paniai. Keterangan dari Ketua DPC PBB Kabupaten Paniai, Yeri Adi, saat klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah, turut memperkuat bukti tersebut.

Namun, dalam sidang yang sama, enam teradu lainnya dalam perkara yang sama, yakni Rahmat Bagja, Herwyn J.H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty (Ketua dan Anggota Bawaslu RI), serta Stepanus Gobai (Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai), berhasil direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Salmon Robaha, dalam perkara yang terpisah.

Selain itu, DKPP memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam perkara terpisah.

Sidang ini memeriksa delapan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 43 teradu. Dari jumlah tersebut, 24 teradu lainnya berhasil dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dengan didampingi oleh Anggota Majelis seperti J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. DKPP menjatuhkan beragam sanksi, termasuk Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap, sebagai bentuk penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemilu.

[Nabire.Net/DKPP]

One Response to DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *