DKPP Berhentikan Ketua Divisi Program & Data KPU Nabire
Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/11/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi kepada anggota KPU Nabire, Rahman Syaiful yaitu peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Program dan Data.
Dalam persidangan ini, Rahman Syaifuk berstatus sebagai teradu V dalam perkara nomor 171-PKE-DKPP/X/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Nabire kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Rahman Syaiful berstatus sebagai Teradu V dalam perkara nomor 171-PKE-DKPP/X/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Nabire kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Selain itu, DKPP juga memberi peringatan keras kepada empat orang anggota KPU Nabire masing-masing Johny Kambu, Wilhelmus Degey, Nelius Agapa dan Daniel Denny Merin.
Dalam persidangan hari ini, DKPP membacakan putusan bagi enam perkara. Selain dari Nabire, juga ada putusan dari Intan Jaya, Boven Digoel, Aceh, Kota Batu dan Bolaang Mongondow.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang menduduki posisi Anggota Majelis.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan