Ditjen Dukcapil Kemendagri Bangga Melayani Masyarakat dengan Cepat dan Gratis
Nabire, 16 Juli 2024 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan dokumen kependudukan. Mengusung nilai BerAKHLAK, Ditjen Dukcapil bangga melayani masyarakat dengan cepat, akurat, lengkap, dan yang paling penting, gratis!
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti NIK, perubahan alamat, pindah dalam wilayah Indonesia, pindah antar negara, dan pelaporan pelintas batas. Selain itu, Dukcapil juga melayani pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
Keunggulan Layanan Ditjen Dukcapil:
-
KTP-el Berlaku Seumur Hidup
Kini, KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, memudahkan masyarakat dalam penggunaan jangka panjang tanpa perlu perpanjangan. -
Pelayanan Gratis
Semua layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses layanan tanpa beban biaya. -
Akta Kelahiran Tanpa Penetapan PN
Pelaporan akta kelahiran yang melebihi satu tahun kini tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri (PN), memudahkan proses bagi masyarakat. -
Pelayanan Terintegrasi
Dukcapil menyediakan layanan terintegrasi dalam satu paket, seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan, yang semuanya dapat diurus secara bersamaan. -
Kemudahan dalam Pindah Penduduk
Masyarakat yang pindah tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kecamatan, cukup dengan membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
Pelayanan Cepat dan Efisien
Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola untuk masyarakat yang membutuhkan, termasuk penduduk rentan adminduk dan mereka yang tidak mampu melapor sendiri. Pelaporan kematian kini menjadi tanggung jawab keluarga serta RT/RW setempat, memastikan data kependudukan selalu akurat dan terkini.
Kemudahan Akses Informasi dan Laporan
Untuk kemudahan akses informasi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id atau menghubungi Halo Dukcapil di 1500-537. Selain itu, pelaporan dapat dilakukan melalui kemendagri.lapor.go.id.
Dengan berbagai inovasi dan layanan gratis ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri bertekad untuk terus meningkatkan efektivitas layanan publik dan menjadi teladan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Bangga melayani, Ditjen Dukcapil berAKHLAK untuk Indonesia yang lebih baik.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan