INFO PAPUA
Home » Blog » Dinas Kehutanan Provinsi Papua Akan Segera Lelang 81 Kontainer Kayu Sitaan

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Akan Segera Lelang 81 Kontainer Kayu Sitaan

(Kadishut Papua, Jan Jap Ormuseray/Foto.Cendrawasih Pos)

Dinas Kehutanan Provinsi Papua akan melelang 81 kontainer kayu sitaan yang berhasil diamankan di Pelabuhan Laut Jayapura beberapa bulan lalu. Kayu sitaan yang akan dilelang itu, termasuk milik beberapa perusahaan kayu di Jayapura dan Keerom.

Hal itu ditegaskan Kepala Dishut Papua, Jan Jap Ormuseray, Jumat (05/10). Seperti dilansir Nabire.Net dari RRI Jayapuram, Jan menegaskan, lelang harus segera dilakukan, jika lama maka nilai kayu akan berkurang, atau kayu akan lapuk karena lama disimpan.

Dikatakan, nantinya setelah dilelang, pihaknya akan segera membayar iuran kehutanan kepada negara yaitu pronvisi sumber daya hutan dan dana (PSDH-DR), dan hasil lelang akan dikembalikan ke daerah asal.

Sedangkan proses lelang tersebut akan ditangani Kantor Lelang Negara di Jayapura, dengan standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan undang-undang.

Saat ini, kayu sitaan sebanyak 81 kontainer tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sementara ditampung ditempat penyimpanan kayu Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

“Untuk Jayapura ada 51 kontainer dan di Nabire itu ada 30 kontainer, yang mana semua kayu ini akan siap proses lelang”, kata Kadishut Papua.

Sementara sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan pemilik kayu menurut Kadishut yaitu penutupan operasional perusahaan, namun bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.