INFO NABIRE
Home » Blog » Soal Tanah Adat di Nabire, Dewan Adat Mee-Pago Minta Pemerintah dan Investor Libatkan Masyarakat

Soal Tanah Adat di Nabire, Dewan Adat Mee-Pago Minta Pemerintah dan Investor Libatkan Masyarakat

(Soal Tanah Adat di Nabire, Dewan Adat Mee-Pago Minta Pemerintah dan Investor Libatkan Masyarakat)
(Soal Tanah Adat di Nabire, Dewan Adat Mee-Pago Minta Pemerintah dan Investor Libatkan Masyarakat)

Nabire, Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta pemerintah dan investor menghormati hak ulayat masyarakat adat serta melibatkan pemilik wilayah dalam setiap rencana pembangunan dan kegiatan investasi. Penegasan ini disampaikan menyusul pentingnya menjaga batas wilayah adat dan mencegah potensi konflik akibat pengelolaan tanah yang tidak melalui kesepakatan bersama.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bete Cofre Oyehe, Nabire, Kamis (29/10/2026). Ketua I Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, Ketua Umum Dewan Adat Mee-Pago, Ruben Magai, dan Sekretaris Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, Frans Magai, menegaskan bahwa wilayah adat memiliki sejarah kepemilikan dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pilemon Madai mengatakan, tanah adat tidak dapat diperlakukan sebagai wilayah tanpa pemilik yang bebas dibagi atau dimanfaatkan tanpa memperhatikan hak masyarakat setempat.

“Ini tanah adat, bukan tanah kosong. Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah jangan membagi-bagi tanah tanpa melibatkan Dewan Adat. Kita harus bekerja bersama,” tegas Pilemon.

Dewan Adat Minta Pemerintah Utamakan Koordinasi

Pilemon menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat perlu berjalan dengan menghormati tiga aturan, yakni hukum agama, hukum adat, dan hukum pemerintah. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjaga ketertiban dan kehidupan bermasyarakat.

Ia menekankan, hukum adat mempunyai kedudukan penting dalam menjaga hubungan masyarakat dengan tanah, lingkungan, dan wilayah yang diwariskan oleh leluhur.

Menurutnya, kebijakan mengenai pemanfaatan tanah perlu dibicarakan bersama Dewan Adat dan masyarakat pemegang hak ulayat. Tanpa koordinasi yang baik, pengalihan atau pemanfaatan tanah berpotensi memicu perselisihan, baik antarkeluarga, antarmarga, maupun antarsuku.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap proses pembangunan memperhatikan sejarah kepemilikan tanah dan mekanisme adat yang berlaku di wilayah terkait.

Peta Wilayah Adat Disebut Telah Disusun Sejak 1990

Ketua Umum Dewan Adat Mee-Pago, Ruben Magai, menyampaikan bahwa pemetaan wilayah adat telah dilakukan sejak 1990. Ia menyebut peta tersebut telah didaftarkan sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM.

Ruben menilai dokumentasi tersebut penting sebagai bahan rujukan dalam pembahasan batas wilayah dan pemanfaatan tanah. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 40 huruf i, yang memasukkan peta sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Meski demikian, pembahasan batas wilayah tetap perlu memperhatikan dokumen yang tersedia, sejarah penguasaan tanah, serta kesepakatan masyarakat yang berkepentingan.

Ruben secara khusus menyoroti perlunya dialog antara masyarakat adat pesisir dan masyarakat adat pedalaman atau pegunungan, termasuk terkait kawasan yang berhubungan dengan PT Bertele.

“Perlu ada pembicaraan antara dua suku, antara masyarakat pesisir dengan masyarakat pedalaman dan pegunungan, supaya persoalan ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ia berharap persoalan batas wilayah diselesaikan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Tiga Suku Mee-Pago di Nabire Disorot

Sementara itu, Frans Magai menjelaskan bahwa masyarakat adat Mee-Pago di Kabupaten Nabire mencakup Suku Mee, Suku Ause, dan Suku Moin. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai tanah dan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah tersebut.

Pernyataan itu, menurut Frans, sejalan dengan hasil pleno khusus Dewan Adat Papua yang melibatkan tujuh wilayah adat di Manokwari pada 20–22 Oktober 2026.

Ia menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dewan Adat untuk kembali menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, manusia, kekayaan alam, laut, dan wilayah udara Papua.

Frans menambahkan, pelibatan masyarakat perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari Dewan Adat tingkat kabupaten, distrik, kampung, dan dusun hingga marga yang memiliki hak atas wilayah tertentu.

“Pembagian wilayah adat tidak bisa dimonopoli oleh kekuasaan. Batas-batas wilayah harus kembali dibicarakan bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Frans.

Hak Ulayat Berkaitan dengan Kehidupan Masyarakat

Frans menjelaskan bahwa tanah dalam kehidupan masyarakat adat Mee tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang untuk berkebun, berburu, mencari hasil hutan, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Oleh karena itu, pemanfaatan wilayah oleh pihak lain perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah dan ketentuan adat yang berlaku.

Ia menyebut kawasan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan wilayah adat antara lain dari Kilometer 22 Topo ke arah pedalaman, Le Gare, muara Kali Wapoga, Siriwo, hingga sejumlah wilayah yang berbatasan dengan daerah lain.

Menurut Frans, rincian batas wilayah perlu merujuk pada dokumen peta adat serta kesepakatan masyarakat yang berkepentingan.

Pembangunan Diminta Berjalan Tanpa Mengabaikan Hak Adat

Dewan Adat Mee-Pago berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, investor, pengusaha, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di darat maupun udara membangun komunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dinilai penting untuk mengurangi risiko sengketa tanah, menjaga hubungan antarkelompok, dan menciptakan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan.

Dewan Adat juga mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah melalui dialog, penghormatan terhadap mekanisme adat, serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah, investor, Dewan Adat, dan masyarakat pemegang hak ulayat diharapkan menjadi bagian penting dalam setiap pembahasan pembangunan di Nabire dan Papua Tengah.

Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, sejarah wilayah, dan upaya menjaga keamanan serta keharmonisan sosial.

[Nabire.Net/Marten Dogomo]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.