Denda 50 Juta Untuk Penambang Pasir Di Pantai Kalibobo Nabire
Akibat penambangan pasir di pantai kelurahan kalibobo mengakibatkan abrasi pantai besar-besaran, akibat hal itu beberapa rumah warga di sekitar tempat penambangan pasir tersebut sudah rusak total. Oleh karena itu pemerintah daerah Nabire melarang keras untuk mengambil pasir di pantai kalibobo distrik Nabire.
Abrasi pantai yang terjadi di pantai kelurahan kalibobo ini sudah berjarak 30 meter lebih, dan kerusakan terparah terdapat di pantai RT 12 dan RT 13 yang mengakibatkan beberapa rumah milik warga rusak total. Bahkan salah satu bangunan ibadah sekolah minggu yang baru dibangun terkena imbas dari penambangan pasir ini. Kurang lebih 3 meter lagi maka rumah yang berada di dekat lokasi penambangan pasir ini akan terendam air laut.
Menurut wakil bupati Nabire, Mesak Magai, kondisi pantai di kelurahan kalibobo tersebut sangat memprihatinkan, bahkan pepohonan yang merupakan penyanggan pantai, hanyut dibawa ombak.
Terkait hal itu, wakil bupati Mesak Magai mewakili pemerintah daerah Nabire, melarang keras para pengusaha dan warga masyarakat untuk menambang pasir di sepanjang pantai kelurahan kalibobo terhitung mulai tanggal 27 januari 2014. Jika ditemukan ada pengusaha, supir truk atau warga yang kedapatan melanggar aturan ini, maka pemerintah daerah Nabire tidak segan-segan menjatuhkan sanksi denda uang sebesar 50 juta rupiah, jika tidak dibayarkan maka kendaraan pengangkut pasir akan ditahan hingga denda dibayarkan lunas. Hal ini sendiri sudah disepakati antara para pengusaha, supir truk dan warga dengan pemerintah Nabire, dan pemerintah Nabire sendiri sudah menyebarkan surat edaran kepada warga kalibobo dan kepada semua pihak.
Wakil bupati Mesak Magai juga mengharapkan kerjasama dari warga sekitar pantai kelurahan kalibobo untuk ikut mengawasi dan memberikan laporan kepada pemerintah jika melihat ada kegiatan penambangan pasir, dan warga yang melapor akan diberikan hadiah 5 juta rupiah.
(RRI Nabire / Alexander Saudilla)


Leave a Reply