Delapan Bulan Mengungsi, Warga Kapiraya Minta Kepastian Hukum agar Bisa Pulang Kampung
Deiyai, 20 Juni 2026 – Masyarakat Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah segera memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
Harapan tersebut muncul setelah ratusan warga terdampak konflik yang menyebabkan pembakaran rumah dan memaksa masyarakat meninggalkan kampung halaman mereka selama lebih dari tujuh hingga delapan bulan.
Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Mesak Edowai, mengatakan hingga kini masyarakat Kampung Mogodagi dan Kampung Yamouwitina belum dapat kembali menjalani kehidupan normal karena masih mengungsi.
“Kami berharap Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah segera memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali ke kampung dan beraktivitas dengan aman,” ujarnya.
Tidak hanya kehilangan tempat tinggal, konflik juga berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan keagamaan masyarakat.
Tokoh Pemuda Kapiraya, Delpian Waine, mengatakan para pemuda berharap pemerintah segera menindaklanjuti dokumen dan data yang telah disiapkan oleh Tim Harmonisasi Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika agar penyelesaian dapat dipercepat.
Sementara itu, Tokoh Agama Kapiraya, Pdt. Yosias Yuppy, mengungkapkan rumah pastori turut terbakar sehingga pelayanan gereja kepada jemaat mengalami berbagai kendala.
Tokoh Perempuan Kapiraya, Demiana Kotouki, menuturkan masyarakat hanya menginginkan kehidupan yang damai tanpa konflik berkepanjangan.
Menurutnya, warga berharap adanya kepastian hukum sehingga mereka dapat kembali membangun rumah, berkebun, beribadah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.
Masyarakat Kapiraya menilai penyelesaian batas wilayah adat secara adil, objektif, dan berdasarkan data yang telah dihimpun akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kehidupan sosial sekaligus menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.Meta Deskripsi
Warga Kapiraya, Deiyai, yang telah mengungsi lebih dari delapan bulan meminta kepastian hukum penyelesaian batas wilayah adat agar dapat kembali ke kampung halaman.
[Nabire.Net]


Leave a Reply