Dari 7 Operator TV Kabel Di Nabire, 6 Tak Punya Ijin Usaha, 1 Ijin Usaha Sudah Kadaluarsa

(Dok.Ilustrasi)

Siaran TV Kabel di Nabire semakin menjamur, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan ijin usaha yang sah serta tempat usaha yang sah sehingga hal tersebut sulit diawasi oleh pemerintah khususnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Demikian penuturan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Nabire, Kompol Stev Liatpasen, yang baru saja melakukan operasi terhadap sejumlah usaha TV kabel di Nabire, rabu 30 Agustus 2017.

Stev Liatpasen menjelaskan, di Nabire ada banyak usaha TV Kabel, namun usaha tersebut tidak memiliki ijin usaha dan ijin tempat usaha (SIU dan SITU).

“Selama 2 hari kami lakukan pengawasan dan pengecekan, ternyata dari 7 usaha TV Kabel di Nabire, hanya 1 yang memiliki ijin usaha, namun itu juga ijin usahanya sudah habis masa waktu dan belum diperpanjang”, ungkap Stev Liatpasen.

Stev Liatpasen menuturkan, untuk memiliki ijin usaha TV Kabel yang sah maka harus memiliki ijin dari KPI, dan mempunyai SITU dan SIU, karena usahanya berada di Nabire, sehingga pengusaha TV Kabel wajib mematuhi peraturan di daerah ini.

“Setelah dilakukan operasi memang sampai saat ini masih banyak yang belum mempunyai ijin sama sekali, ada yang mempunyai ijin tetapi kurang lengkap, tetapi ada juga yang mempunyai ijin tetapi sudah mati atau dengan kata lain belum diperpanjang”, imbuhnya.

Terkait hal itu, Satpol PP memberikan teguran keras dan memberi waktu 14 hari kerja sejak 28 Agustus agar para pengusaha TV Kabel melengkapi surat ijin TV kabel. Jika sudah lewat tenggang waktu namun tetap tidak memiliki ijin maka operasional TV kabel akan segera diputus.

“Sekarang, masalah perijinan tidak sulit kok, semua kan lewat satu pintu. Beda kayak jaman dulu, pemerintah sekarang telah berusaha dengan menggunakan cara-cara efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan dalam hal pengurusan ijin usaha atau ijin lainnya. Sekarang tinggal dari manusianya saja mau atau tidak urus ijin itu sendiri,” tuturnya.

Dirinya juga menghimbau kepada semua pengusaha pemilik usaha Tv kabel, agar mengurus ijin yang belum lengkap, kalau sampai waktu tertentu belum juga diurus ijin usahanya, maka Polisi Pamong Praja siap menertibkan Perda tersebut, karena semua yang dilakukan oleh Pol PP sebagai penegak Perda bertujuan untuk memberikan konstribusi kepada daerah berupa pemasukan kepada daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(PPN/CAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *