Dana Desa Untuk 80 Kampung Di Nabire Sebesar 75 Miliar Lebih, Masyarakat Harus Ikut Awasi Dana Desa

Dana desa yang cukup besar dialokasikan pemerintah pusat memberikan potensi adanya penyimpangan dalam penggunaanya. Oleh karena itu untuk meminimalisir penyimpangan tersebut, masyarakat diharap berperan aktif ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Seperti diketahui, dana desa yang dialokasikan kepada 80 kampung dari 15 Distrik yang ada di kabupaten Nabire sangat fantastis yakni sebesar Rp. 75.085.958.300,- (tujuh puluh lima miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Nabire, tahun 2017.


Besarnya dana desa tersebut membutuhkan pengawasan dari publik, serta partisipasi warga desa, baik dari perencanaan program, hingga pelaksanaannya, sehingga dana desa benar-benar digunakan dan disalurkan untuk program yang berdampak pada perekonomian masyarakat desa.
Dana desa tersebut harus dibicarakan bersama oleh masyarakat di desa bersama aparat desanya, tapi jika ada ketidaktransparanan dari aparat desa ketika akan menggunakan anggaran tersebut, maka masyarakat sudah bisa menduga akan ada penyimpangan.
Jangan sampai mayoritas masyarakat desa membutuhkan air bersih, tetapi dana desa digunakan aparat desa untuk pembangunan jalan.
Selain anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana di pedesaan, anggaran ini juga diharap menjadi cara agar masyarakat di pedesaan bisa tumbuh secara ekonomi.
Seperti diketahui, setelah dikeluarkannya Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, salah satu isi dari undang-undang itu yakni dikeluarkannya dana desa yang sangat besar, karena anggaran dana desa itu sebesar 10 persen di luar anggaran alokasi khusus dan alokasi umum dari APBN.
Sedangkan prioritas dana desa hanya digunakan untuk tiga hal, yaitu pertama pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi desa jembatan kecil di desa, pengadaan air bersih, gorong-gorong. Kedua, untuk sarana dan prasarana semisal Posyandu untuk sekolah Paud. Dana desa tidak dignakan untuk membangun balai desa. Dan ketiga, dana desa diprioritaskan untuk mengembangkan ekonomi desa sehingga ekonomi masyaraakat desa bisa sejahtera.
[Nabire.Net]


Leave a Reply