INFO PAPUA INFO PAPUA BARAT
Home » Blog » Catat ! Per 1 Januari 2019, Kartu Papua Sehat Sudah Tidak Berlaku Di Seluruh Papua

Catat ! Per 1 Januari 2019, Kartu Papua Sehat Sudah Tidak Berlaku Di Seluruh Papua

Intan Jaya – Terhitung mulai 1 Januari 2019, Kartu Papua Sehat (KPS) yang diperuntukkan bagi Orang Asli Papua, sudah tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Papua.

Hal itu ditegaskan Kristianus Tebai SKM. M.Kes, selaku Plt. Direktur RSUD Kabupaten Intan Jaya yang juga pengamat kesehatan masyarakat di wilayah Meepago, kepada Nabire.Net, sabtu (1/12).

Dijelaskan Kris, tidak berlakunya lagi Kartua Papua Sehat (KPS) per 1 Januari 2019 karena Kartu Papua Sehat akan terintegrasi kedalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), artinya semua pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah, hanya dilayani oleh Kartu BPJS Kesehatan.

(Kristianus Tebai SKM. M.Kes, Plt. Direktur RSUD Kabupaten Intan Jaya)

Dikatakan Kris, hal itu telah dibahas pada Raker Kesda Papua II, tahun 2018, yang dilaksanakan di Hotel Aston Jayapura, Papua, pekan lalu.

Raker Kesda II tersebut membahas persiapan peniadaan penggunaan Kartu Papua Sehat. Dan melalui program Universal Healt Care dipaparkan bahwa setiap penduduk wajib terjamin oleh sistem jaminan kesehatan, baik yang dijaminkan oleh pemerintah, maupun yang mampu membayar premi ke BPJS Kesehatan.

Kristianus Tebai lebih lanjut menjabarkan, bahwa memahami kondisi tersebut, dibutuhkan kesiapan sistem maupun kesiapan masyarakat di Papua. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti :

1. Kepesertaan BPJS mewajibkan identitas tunggal Nama Lengkap, NIK, dan Alamat Jelas (Jika tidak ada nama jalan dan nomor rumah maka pakai No RT dan No RW). Karena itu, setiap penduduk wajib memiliki kartu identitas diri berupa KTP, KTP anak / Kartu Identitas Anak untuk usia < 17 Tahun, Kartu KK, Surat Nikah, Akte Nikah, Akte Lahir.

2. Seluruh faskes, baik primer dan jajarannya mau faskes rujukan wajib melaksanakan Sosialisasi perubahan kebijakan penjaminan biaya pelayanan kesehatan, terutama mengupayakan seluruh lapisan masyarakat memahami dengan baik bahwa :

a. Kartu Papua Sehat (KPS) sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2019;

b. Setiap warga negara, yang belum memiliki kartu KIS, yang khusus bagi keluarga yang berhak menjadi peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yang dibiayai oleh Pemerintah dan memiliki hak akses secara semua jenis pelayanan kesehatan setingkat Kelas 3 RS dan tidak dapat meminta pindah kategori pelayanan dan penjaminan kelas yang lain, baik seluruhnya ataupun sebagian. Hak menjadi keluarga penerima KIS kategori PBI (KK “miskin” atau “Pra Sejahtera”) ditetapkan oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.

3. Keluarga yang tidak termasuk penerima KIS PBI atau disebut pemilik KIS non PBI dapat membayar jumlah iuran tertentu per bulan untuk setiap anggota keluarganya sesuai kemampuan: Kelas II atau Kelas I atau VIP dan saat sedang di pelayanan kesehatan, dapat melakukan perubahan kelas layanan keseluruhan atau parsial dengan membayar senilai kekuranganya (Top Up). Keluarga kategori agar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kabupaten setempat atau di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pimpinan BPJS setempat.

Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, maka penduduk yang bersangkutan sudah tidak dapat menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik di Rumah Sakit, maupun di Puskesmas dan jajarannya.

Aturan mainnya, Kepesertaan BPJS adalah tupoksi BPJS, Disdukcapil dan Dinsos setempat. Dinas Kesehatan dan Jajaran Faskes bertupoksi Pelayanan Kesehatan Paripurna. Dengan diberlakukan aturan ini, rawan sekali terjadinya kekacauan dalam pelayanan kesehatan karena masyarakat belum memahami dengan baik dan sudah pasti tenaga faskes yang akan menghadapi keluhan, kekecewaan, amarah atau kekerasan dari masyarakat yang panik, kecewa dan merasa ditelantarkan oleh fasilitas kesehatan.

Oleh sebab itu Agar masyarakat umum terutama Orang Asli Papua (OAP) tidak merasa kaget dengan aturan baru ini, maka sebaiknya mulai dari sekarang pimpinan Fasilitas kesehatan (Faskes) menyediakan spanduk pengumuman di setiap faskes, dan syarat utk OAP mendapat kan akses BPJS yang sudah di cover oleh Provinsi Papua.

[Nabire.Net/Ones.Yobee]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.