Catat! Mulai 15 Januari 2023, BBM Jenis Pertalite dan Solar Dilarang Diperjualbelikan Secara Eceran di Nabire

Nabire, Mulai tanggal 15 Januari 2023, yang menampung dan menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran, agar menghentikan penjualan BBM bersubsidi, karena tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukkannya.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd.
Saat diwawancarai Nabire.Net, Rabu malam (11/01/2023) melalui sambungan telepon, Yulianus Pasang, membenarkan hal tersebut.
Disampaikan Yulianus, sesuai peraturan dari pusat, BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar tidak diperjualbelikan secara eceran, karena itu khusus untuk masyarakat.
“Boleh masyarakat dari Pulau misalnya nelayan atau petani, tetapi mereka harus ada dalam bentuk kelompok dan harus ada semacam keterangan bahwa mereka ada kelompok, sehingga mereka bisa dilayani di SPBU”, kata Yulianus.
“Inilah yang selalu menjadi masalah mengapa BBM subsidi itu langka sekali karena kejadian seperti itu (jual beli BBM bersubsidi kepada penjual pengecer atau pengusaha tertentu)”, tutur Yulianus.
Lanjut Yulianus, BBM bersubsidi ini khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
Ditegaskan Yulianus, keputusan ini diterapkan guna mencegah BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) diperjualbelikan kepada pengusaha menengah ke atas, pedagang eceran, mobil tangki modifikasi, mencegah main mata antara SPBU dengan pihak-pihak tertentu yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai harga standar yang sudah ditetapkan.
“Seperti solar, dibeli di SPBU itu 6 ribu lebih, tetapi dijual di jalan sudah 15 ribu. Coba bayangkan bukan main untungnya dua kali lipat”, kata Yulianus.
Yulianus berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi antrian BBM bersubsidi di SPBU, dan BBM bersubsidi tepat sasaran (diperuntukkan bagi warga masyarakat menengah ke bawah).
Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, pelaku usaha tidak mengindahkan edaran dari pemerintah kabupaten Nabire, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut surat edaran penghentian penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara eceran yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire.
(Baca Juga : Branch Manager Pertamina Rayon VI Papua : Harga BBM Jenis Pertamax akan Turun Pukul 16.00 WIT Sore Ini)
Terpisah, saat Nabire.Net menanyakan hal ini kepada Branch Manager Pertamina Rayon VI Papua, Said Abu Bakar, Said mengatakan belum mengetahui maksud surat tersebut.
“Saya juga belum mengetahui apa maksudnya surat tersebut Pak. Tidak ada info apapun terkait koordinasi ini”, kata Said Abu Bakar.
[Nabire.Net]



Heri
Ide yang bagus… Kita coba lihat sampai di mana taring pak yulianus memberantas mafia bbm terutama jenis solar bersubsidi.. Kasihan truk yang mau muat material untuk membangun daerah ini sangat kesulitan untuk membeli solar. Seharian kerja ketika hendak antri solar antrian sudah penuh Dengan kendaraan yang tidak pernah meninggalkan SPBU. Kendaraan tersebut habis isi solar langsung antri lagi seolah olah tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan yang seharusnya ber hak membeli bbm subsidi untuk memperoleh solar