INFO NABIRE
Home » Blog » Catat, Ini Tarif Angkutan Penyeberangan Kabupaten Nabire Sesuai Trayek Berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 15 Tahun 2017

Catat, Ini Tarif Angkutan Penyeberangan Kabupaten Nabire Sesuai Trayek Berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 15 Tahun 2017

Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan kabupaten Nabire, senin 23 Oktober 2017, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati kabupaten Nabire Nomor 15 tahun 2017, tentang Penetapan Trayek & Angkutan Penyeberangan Bersubsidi Kelas Ekonomi di Daerah Pesisir kabupaten Nabire.

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Nabire, Alfius Douw S.Sos, dan dihadiri 5 orang Kepala Distrik, masing-masing Distrik Teluk Umar, Distrik Yaur, Distrik Napan, Distrik Moora dan Distrik Wapoga.

Alfius Douw saat membuka kegiatan mengatakan, kini masyarakat daerah pesisir kabupaten nabire mendapatkan sentuhan tangan dari pemerintah kabupaten Nabire, sesuai dengan visi dan misi Bupati Nabire yakni Membuka Isolasi Daerah.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nabire Nomor 15 tahun 2017, maka Dinas Perhubungan menetapkan Trayek & Tarif Angkutan Penyeberangan Bersubsidi Kelas Ekonomi di Kabupaten Nabire, meliputi perahu speedboat atau johnson yang khusus diperuntukkan untuk masyarakat pesisir dan kepulauan, sebagai berikut :

1. Distrik Teluk Umar (Yeretuar) 54 Mile

– Penumpang Dewasa (13 tahun keatas) : Rp. 150.000,-
– Penumpang Anak (2 s/d 12 tahun) : Rp. 25.000,-
– Kelebihan barang hasil pertanian/perkebunan : Rp. 500,-/Kg
– kelebihan barang hasil perikanan/peternakan : Rp. 1000,-/kg

2. Distrik Yaur (Kwatisore) 45 Mile

– Penumpang Dewasa (13 tahun keatas) : Rp. 100.000,-
– Penumpang Anak (2 s/d 12 tahun) : Rp. 25.000,-
– Kelebihan barang hasil pertanian/perkebunan : Rp. 500,-/Kg
– kelebihan barang hasil perikanan/peternakan : Rp. 1000,-/kg

3. Distrik Moora (Arui) 32 Mile

– Penumpang Dewasa (13 tahun keatas) : Rp. 50.000,-
– Penumpang Anak (2 s/d 12 tahun) : Rp. 15.000,-
– Kelebihan barang hasil pertanian/perkebunan : Rp. 500,-/Kg
– kelebihan barang hasil perikanan/peternakan : Rp. 1000,-/kg

4. Distrik Napan (Napan) 18 Mile

– Penumpang Dewasa (13 tahun keatas) : Rp. 30.000,-
– Penumpang Anak (2 s/d 12 tahun) : Rp. 10.000,-
– Kelebihan barang hasil pertanian/perkebunan : Rp. 500,-/Kg
– kelebihan barang hasil perikanan/peternakan : Rp. 1000,-/kg

5. Distrik Wapoga (Kamarisano) 44 Mile

– Penumpang Dewasa (13 tahun keatas) : Rp. 50.000,-
– Penumpang Anak (2 s/d 12 tahun) : Rp. 20.000,-
– Kelebihan barang hasil pertanian/perkebunan : Rp. 500,-/Kg
– kelebihan barang hasil perikanan/peternakan : Rp. 1000,-/kg

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.