INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire Tegaskan LKPJ 2025 sebagai Cerminan Kinerja Pemerintah Daerah

Bupati Nabire Tegaskan LKPJ 2025 sebagai Cerminan Kinerja Pemerintah Daerah

(Bupati Nabire Tegaskan LKPJ 2025 sebagai Cerminan Kinerja Pemerintah Daerah)
(Bupati Nabire Tegaskan LKPJ 2025 sebagai Cerminan Kinerja Pemerintah Daerah)

Nabire, 30 April 2026 – Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 merupakan cerminan menyeluruh atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRK Kabupaten Nabire yang digelar di ruang utama Kantor DPRK Nabire, Kamis (30/4/2026), dalam agenda penyampaian resmi LKPJ oleh kepala daerah.

Menurut Mesak Magai, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menggambarkan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada lembaga legislatif.

“LKPJ menjadi gambaran utuh atas kinerja pemerintah sepanjang tahun anggaran, sekaligus bagian dari mekanisme evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mesak Magai juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nabire atas pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang dinilai berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nabire untuk terus membuka ruang bagi kritik, saran, dan masukan dari DPRK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap setiap masukan sebagai bentuk pengawasan bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Menurutnya, kritik yang konstruktif menjadi elemen penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 dibahas lebih lanjut oleh DPRK Kabupaten Nabire sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.