Bupati Nabire Sebut Tanah GOR Kotalama Aset Pemkab, Sengketa dengan GKI Masuk Mediasi
Nabire, Status tanah yang menjadi lokasi Gedung Olahraga (GOR) Kotalama Nabire kembali menjadi perhatian setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak GKI Imanuel. Bupati Nabire Mesak Magai menyatakan pemerintah daerah memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar pencatatan lahan tersebut sebagai aset Pemkab Nabire.
Pernyataan itu disampaikan Mesak saat berada di kawasan GOR Nabire pada Minggu (16/8/2026). Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan serta riwayat pemanfaatan lahan sebelum mengambil kesimpulan mengenai status tanah.
Mesak mengatakan kawasan GOR memiliki sejarah panjang dalam kegiatan pemerintahan daerah. Sebelum digunakan sebagai lokasi fasilitas olahraga, area tersebut dikenal sebagai Lapangan Trikora dan telah digunakan untuk berbagai agenda pemerintah sejak wilayah Nabire masih berada dalam Kabupaten Paniai.
“Ini bukan status milik pemerintah yang baru. Sejak Bupati Kabupaten Nabire Surojo Tanujo, tempat ini selalu menjadi agenda pemerintah daerah, termasuk upacara-upacara. Dulu ini Lapangan Trikora,” kata Mesak.
Pemkab Ungkap Perbedaan Dokumen
Dalam penjelasannya, Mesak menyebut Pemkab Nabire memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1991 dengan luas 5.631 meter persegi.
Ia kemudian membandingkannya dengan dokumen berupa surat ukur yang disebut menjadi salah satu dasar klaim dari pihak gereja. Menurut Mesak, dokumen tersebut bertanggal 1993 dan mencantumkan luas 200 meter persegi.
“Surat ukur yang mereka patokan itu tahun 1993, luasnya 200 meter persegi. Sedangkan sertifikat milik pemerintah daerah untuk Gedung GOR ini tahun 1991 dengan luas 5.631 meter persegi,” ujarnya.
Mesak juga menyampaikan bahwa menurut dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, status lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia menyebut adanya dokumen yang menurutnya berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1990. Namun, rincian dan keabsahan seluruh dokumen tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diverifikasi dalam proses penyelesaian sengketa.
Klaim GKI Imanuel
Persoalan ini kembali mencuat setelah pihak Jemaat GKI Imanuel Kota Lama menghentikan sementara pekerjaan rehabilitasi GOR pada 15 September 2026 dan memasang spanduk yang menyatakan klaim kepemilikan lahan. Perwakilan jemaat menyatakan tanah tersebut merupakan hak GKI Imanuel dan meminta adanya pembicaraan dengan pemerintah sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Dengan demikian, terdapat dua posisi yang berbeda mengenai status lahan. Pemerintah Kabupaten Nabire menyatakan memiliki sertifikat dan dokumen yang mendukung pencatatan aset, sementara pihak GKI Imanuel menyatakan memiliki dasar kepemilikan sendiri.
Mesak mengatakan dirinya juga mendapat komunikasi dari sejumlah tokoh GKI yang, menurut keterangannya, memiliki pengetahuan mengenai sejarah lahan tersebut.
“Mereka sampaikan kepada saya bahwa itu tanah milik pemerintah, kami saksi hidup masih ada,” kata Mesak.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Bupati dan masih perlu ditempatkan dalam konteks proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Bupati Minta Persoalan Tak Berujung Konflik
Di tengah perbedaan klaim, Mesak meminta persoalan tanah GOR tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah daerah dan gereja.
Menurutnya, kedua lembaga memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat sehingga penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang dapat diterima bersama.
“Pemerintah dan gereja itu hadir untuk melayani. Pemerintah melayani masyarakat, gereja juga melayani,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap tenang sembari menunggu proses penyelesaian.
Polisi Fasilitasi Mediasi
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Nabire dan pihak GKI Imanuel direncanakan mengikuti proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pekerjaan rehabilitasi fasilitas olahraga yang berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Bupati Mesak juga turun langsung ke lokasi ketika muncul pemasangan spanduk klaim kepemilikan. Perkembangan terbaru menunjukkan aktivitas rehabilitasi GOR sempat terhenti setelah pihak jemaat menyampaikan keberatan terhadap pekerjaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik gereja.
Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat mempertemukan kedua pihak untuk memeriksa dokumen, riwayat penggunaan lahan dan dasar hukum masing-masing klaim.
Dengan proses tersebut, status tanah GOR Nabire selanjutnya akan bergantung pada hasil verifikasi dokumen dan kesepakatan maupun mekanisme hukum yang ditempuh para pihak.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar