INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire Larang Penjualan dan Konsumsi Miras Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

Bupati Nabire Larang Penjualan dan Konsumsi Miras Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

Nabire, 4 Maret 2026 – Bupati Nabire, Mesak Magai, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/320/Set tentang larangan menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.

Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama serta menjaga suasana yang aman, nyaman, damai dan sejahtera, khususnya bagi umat Islam dan Hindu yang akan melaksanakan Ibadah Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026 serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Nabire menegaskan larangan ditujukan kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol, tempat hiburan malam, serta masyarakat Kabupaten Nabire.

Adapun poin instruksi meliputi:

  1. Dilarang menjual minuman keras beralkohol.

  2. Dilarang mengedarkan minuman keras beralkohol.

  3. Dilarang mengkonsumsi minuman keras beralkohol.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban dan toleransi antar umat beragama selama momentum hari besar keagamaan berlangsung.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.