Bupati Nabire Atur Jam Operasional Pasar Hari Minggu Jelang Idulfitri 2026
Nabire, 5 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan jam operasional pasar pada hari Minggu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha, pedagang, serta seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.2/321/SET Tahun 2026, disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 tentang operasional pasar pada hari Minggu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberikan kelonggaran jam operasional pasar pada dua hari Minggu menjelang perayaan Idulfitri, yakni pada tanggal 15 Maret 2026 dan 22 Maret 2026.
Pada dua tanggal tersebut, aktivitas pasar diperbolehkan berlangsung mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan para pedagang dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa setelah pelaksanaan perayaan Idulfitri, maka jam operasional pasar pada hari Minggu akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pelaku usaha, pedagang, serta masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah Nabire menjelang hari raya.
Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 4 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk pelaksanaan menjelang Idulfitri tahun ini.
[Nabire.Net]


Orng papua
enak tutup pak….bisa tidur sampe siang…bisa bercengkrama sama keluarga…lebih nyaman tutup….