Bupati Merauke Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2019
Merauke – Gakkumdu Merauke menetapkan Bupati Merauke, FG, sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2019, Rabu (22/05).
Hal itu dikatakan Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua, Amandus Situmorang kepada Antara di Jayapura, Kamis (23/05).
Lebih lanjut Amandus mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan Gakkumdu ke Kejaksan Negeri Merauke untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini bermulai dari video konferensi pers Bupati Merauke yang menyudutkan salah satu pasangan pihak, yaitu Caleg DPR-RI, Steven Abraham.
Hal itu kemudian dilaporkan Steven Abraham ke Gakkumdu Merauke. Dalam video yang mengantar Bupati FG menjadi tersangka tersebut, FG meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu.
Pernyataan Bupati tersebut sebagai buntut dari kekecewaannya kepada Steven Abraham yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Merauke. Abraham dituding ingin menumbangkan FG dari jabatannya sebagai Bupati Merauke.
Sementara itu, Koordinator Penyidik Gakkumdu AKBP Steven Tauran secara terpisah mengatakan bahwa penetapan Bupati Merauke sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Bupati.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar