Bupati Intan Jaya Tetapkan 111 Kampung Persiapan Pada Sidang Paripurna Penetapan APBD-P & Persetujuan Raperda Non APBD
Bertempat di Aula Maranatha Malompo, Nabire, jumat 21 oktober 2016, telah digelar Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan RAPBD menjadi APBD Perubahan, kabupaten Intan Jaya, Papua, tahun anggaran 2016, dan Persetujuan Raperda Non APBD.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, bersama Wakil Bupati, Dandim 1705/Paniai, Kapolres Paniai, unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD dan anggota DPRD kabupaten Intan Jaya.

Adapun Raperda Non APBD yang disetujui tersebut yakni tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah , Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
Bupati Intan Jaya , Natalis Tabuni dalam sambutannya juga menguraikan beberapa kampung persiapan yakni Distrik Mbiandoga ada 26 kampung persiapan baru, Distrik Wandai ada 7 kampung persiapan baru, Distrik Sugapa ada 26 kampung persiapan baru, Distrik Homeyo ada 13 kampung persiapan baru, Distrik Hitadipa ada 19 kampung persiapan baru, dan Distrik Agisiga ada 20 kampung persiapan baru.

Bupati bersama DPRD Intan Jaya akan berupaya agar seluruh kampung persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi kampung definitif.
Diakhir sambutannya, Bupati mengaharapkan agar masyarakat Intan Jaya berperan serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta menciptakan perdamaian sehingga tahapan pemilukada berjalan tertib, aman dan jujur.
Untuk diketahui, Kabupaten Intan Jaya merupakan salah satu kabupaten yang akan mengikuti pemilukada sertentak Februari 2017.

Sidang paripurna diakhiri dengan pengesahan dan penadatanganan Perda APBD-P 2016 dan Raperda Non APBD, oleh Bupati Natalis Tabuni dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya Yokob Labene.
[Nabire.Net/Yoakim.Mujizau]






Leave a Reply