INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Bupati Deiyai Tegaskan Disiplin ASN, Tenaga Kontrak Dievaluasi untuk Penataan 2027

Bupati Deiyai Tegaskan Disiplin ASN, Tenaga Kontrak Dievaluasi untuk Penataan 2027

(Bupati Deiyai Tegaskan Disiplin ASN, Tenaga Kontrak Dievaluasi untuk Penataan 2027)
(Bupati Deiyai Tegaskan Disiplin ASN, Tenaga Kontrak Dievaluasi untuk Penataan 2027)

Deiyai, Bupati Deiyai Melkianus Mote, S.T., menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan ASN, CPNS, PPPK, dan THK2 di halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Bupati, keberlangsungan pemerintahan tidak boleh bergantung pada hadir atau tidaknya seorang pimpinan. Setiap aparatur memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Ia menyoroti kondisi kantor pemerintahan yang baru terlihat ramai ketika kepala daerah berada di tempat. Menurutnya, situasi semacam itu menunjukkan masih perlunya pembenahan budaya kerja dan kedisiplinan aparatur.

Bupati mengingatkan ASN agar tidak menjadikan kehadiran pimpinan sebagai alasan untuk bekerja. Pegawai pemerintah harus memahami bahwa kewajiban utama mereka adalah memberikan pelayanan dan menyelesaikan pekerjaan kedinasan.

Jam kerja juga kembali ditegaskan, yakni mulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT. Pengaturan tersebut, menurut Bupati, tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kedinasan, tetapi juga memberi ruang bagi ASN menjalankan tanggung jawab keluarga, termasuk mengantar maupun menjemput anak sekolah.

Selain ASN, perhatian juga diarahkan kepada tenaga kontrak. Mulai Agustus hingga Desember 2026, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak di lingkungan masing-masing.

Evaluasi akan melihat kedisiplinan serta pelaksanaan tugas setiap tenaga kontrak. Mereka yang dinilai tidak menjalankan kewajiban dengan baik dapat menjadi bagian dari proses penataan tenaga kontrak untuk tahun berikutnya.

Hasil evaluasi tersebut direncanakan menjadi dasar penataan mulai 1 Januari 2027. Bupati juga membuka kemungkinan adanya revisi terhadap SK yang telah diterbitkan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kewajiban pekerjaan.

Untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, evaluasi akan mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan. Penentuan nama penerima hak juga diminta berasal dari kondisi faktual melalui kepala sekolah atau pimpinan unit kerja dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait.

Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja, produktif, dan disiplin. Jumlah pegawai, menurut arahan tersebut, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan birokrasi.

Ia mengajak seluruh ASN, CPNS, PPPK, dan THK2 membangun pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.