Bupati Deiyai Beri Peringatan Keras: SK CPNS dan PPPK Bisa Dicabut Jika Syarat Tak Dipenuhi
Deiyai, 29 September 2025 – Bupati Deiyai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua kepada Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), Senin (29/09/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Deiyai usai apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK kali ini diberikan kepada 130 orang CPNS dan PPPK dari jalur K2. Namun, masih terdapat 90 orang yang belum melengkapi dokumen administrasi.
“Hari ini kami menyerahkan SK kepada 130 orang. Tetapi ada 90 orang yang belum menyelesaikan dokumen. Saya beri waktu satu minggu untuk melengkapinya. Jika tidak dipenuhi, proses kepegawaiannya bisa diberhentikan,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan bahwa dari total 600 orang, kini hanya tersisa 90 orang yang belum menuntaskan kewajiban administrasi. Bupati juga mengingatkan agar penerima SK tetap aktif hadir di kantor selama proses berjalan.

Selain memberikan peringatan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deiyai atas kerja keras dalam menyelesaikan tahapan kepegawaian tersebut.
Dengan peringatan ini, Bupati berharap seluruh CPNS dan PPPK penerima SK segera melengkapi dokumen agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]








Leave a Reply