Buat Gaduh di Kantor, Anggota Bawaslu Nabire Diperiksa DKPP

(Sidang KEPP/Foto.Humas DKPP)

Jayapura, 9 Juli 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (9/7/2024). Sidang ini menyoroti kasus yang diadukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Nabire, Sofintje Bonay, yang memberikan kuasa kepada La Ode Muhammad Rusliadi Suhi dan Anugrah Pata.

Dalam aduannya, Sofintje menuduh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Muharram, telah melakukan tindakan tidak menyenangkan yang mengganggu kinerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Salah satu tuduhan utama adalah pernyataan Muharram yang mengancam tidak akan memperpanjang kontrak seluruh Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada medio Desember 2023.

“Pak Muharram tadi marah-marah suruh kami semua tinggal di rumah, tidak usah masuk kantor, katanya SK kami sudah tidak berlaku,” ujar Sofintje, menirukan ucapan Muharram.

Selain itu, Sofintje juga menuduh Muharram sering mengejek dirinya dengan memanggilnya “Pimpinan” dalam percakapan di grup WhatsApp. Menurutnya, sapaan tersebut tidak pantas karena posisinya hanya diperbantukan dari Pemda, bukan sebagai pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nabire.

Tidak hanya itu, Sofintje menambahkan bahwa Muharram pernah menendang pintu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire pada 15 Februari 2024, yang mengakibatkan kerusakan pintu tersebut. Tindakan ini, menurut Sofintje, disaksikan oleh Anggota Kepolisian yang berjaga di kantor tersebut.

Mengutip laman humas DKPP, dalam sidang ini, Muharram membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perintah untuk meninggalkan kantor hanya berlaku bagi staf yang terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan bukan untuk semua staf. Muharram juga menegaskan bahwa sapaan “Pimpinan” tidak bermaksud mengejek, melainkan karena Korsek memang salah satu unsur pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nabire.

Mengenai insiden penendangan pintu, Muharram mengakui bahwa ia melakukannya karena emosi akibat fasilitas yang dimintanya tidak tersedia menjelang hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan didampingi empat anggota majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) dan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat), Meky Tebai (unsur Bawaslu), dan Sepo Nawipa (unsur KPU).

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *