BPMPK Nabire Gelar Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa/Kampung
(Asisten I Sekda Nabire Drs. I Wayan Mintaya)
Berbagai pendukung undang undang yang mengatur tentang desa belum menetapkan desa dengan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sehingga banyak desa yang lambat berkembang.
Penjabat Bupati Nabire Sendius Wonda,SH.M.Si mengungkapkan hal itu melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Sekda Nabire Drs. I Wayan Mintaya pada acara pembukaan Sosialisasi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dilaksanakan BPMPK kabupaten Nabire.
Acara yang digelar sejak tadi (01/10) hingga jumat esok (02/10), diikuti oleh 152 orang Kepala Kampung dan Bendahara se-Nabire, dipusatkan di Aula Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Nabire.
Ddalam sambutan tertulis Penjabat Bupati Nabire Sendius Wonda,SH.M.Si menyatakan dengan dikeluarkannya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kampung memiliki beberapa keistimewaan yang tidak diatur oleh undang undang sebelumnya, terkait hal itu Sendius Wonda minta kepada BPMPK Nabire untuk disosialisasikan hal hal yang mendasar dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tersebut kepada para Kepala Kampung untuk diketahui dipahami dan diaplikasikan dalam tugas pengabdian kepada masyarakat.
Dditambahkan dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kampung juga telah mengatur masa jabatan bagi seorang Kepala Kampung menjadi 6 tahun dan dapat menjabat 3 kali masa jabatan berturut turut. Selain itu setiap kampung dapat membentuk badan usaha milik kampung serta adanya penguatan lembaga badan musyawarah kampung bamuskam dengan tugas tambahan mengawasi penyelengaraan pemerintah kampung.
(RRI Nabire)
Tinggalkan Balasan