BPJS Kesehatan Nabire Imbau Peserta PBI Nonaktif Segera Reaktivasi Kembali
Nabire, 14 Februari 2026 – Lebih dari 28.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Nabire tercatat dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan pengaktifan kembali atau reaktivasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nabire, Ernesto Felix, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan nasional berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial Nomor 3/AUK/2026 dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Penyesuaian data kepesertaan PBI dilakukan melalui proses validasi atau cleansing dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam ketentuan tersebut, PBI diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 5. Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori itu dinonaktifkan sementara.
Ernesto menegaskan, peserta PBI yang nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali. Untuk peserta non-OAP, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan, serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga.
Sementara itu, bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Provinsi Papua Tengah, reaktivasi dapat dilakukan dengan memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah disertai KTP atau Kartu Keluarga. Dalam kondisi pasien sedang menjalani rawat inap, pengurusan dapat langsung diarahkan ke kantor BPJS Kesehatan.
“Setelah rekomendasi dari instansi terkait diterbitkan, data peserta akan diusulkan kembali untuk proses reaktivasi kepesertaan PBI,” ujar Ernesto.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang secara ekonomi dinilai sudah mampu, tersedia opsi untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan kewajiban membayar iuran bulanan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran pemerintah tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan karena masih tersedia jalur reaktivasi sesuai ketentuan.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar