INFO NABIRE
Home » Blog » Berkunjung Ke Unit Pelayanan Perempuan & Anak Satreskrim Polres Nabire, Yohana Yembise Minta Para Pelaku KDRT, Pemerkosaan & Pencabulan Anak Dibawah Umur Harus Dihukum

Berkunjung Ke Unit Pelayanan Perempuan & Anak Satreskrim Polres Nabire, Yohana Yembise Minta Para Pelaku KDRT, Pemerkosaan & Pencabulan Anak Dibawah Umur Harus Dihukum

yohana yembise

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. DR. Yohana Yembise M.A, meminta agar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan kekerasan terhadap anak harus diselesaikan secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Yohana Yembise dalam kunjungan kerjanya baru-baru ini ke Mapolres Nabire.

Ketika berkunjung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Nabire, Ibu Menteri Yohana Yembise beserta dua staffnya didampingi Kapolres HR Situmeang, Wakapolres Irwan Sunudin serta sejumlah Perwira Polri di jajaran Polres tersebut mengecek langsung kendala-kendala dan upaya yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Nabire dalam memberikan perlindungan terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur ataupun kekerasan terhadap anak serta kasus-kasus KDRT yang menimpa kaum perempuan.

Sesuai dengan laporannya Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Nabire, Bripka Nelce, menjelaskan selama setahun ini kasus-kasus terkait dengan KDRT percabulan serta kekerasan terhadap anak memang ada,  namun tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena pihak keluarga ataupun korban memilih untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait permasalahan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan mulai saat ini kasus KDRT persetubuhan dan kekerasan terhadap anak harus diselesaikan secara hukum positif sehingga memberikan efek jera kepada pelaku.

Pada kesempatan itu  Yohana Yembise juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk menyadari adanya undang-undang kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak dengan tidak melakukan hal terpuji tersebut sebab akan berhadapan langsung dengan hukum di negara ini.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.