Beras Raskin Dikorupsi, Negara Rugi 700 Juta
Kepolisian Resort Jayapura Kota, Provinsi Papua, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jayapura berinisial SM dan Lurah Argapura, EN sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan beras miskin tahun 2011 yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura Kota, Deddy Darmawansyah menuturkan kerugian negara akibat penggelapan ini, lebih dari Rp 700 juta.
Kata dia, ada dugaan SM menggelapkan sekitar Rp 615 juta lebih dan EN menggelapkan dana lebih dari Rp 151 juta. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki soal keterkaitan antara SM dan EN dalam dugaan kasus ini.
“Dijual kepada satu orang pedagang. Nah pedagang ini kita belum tau tentang pedagang ini. Barang bukti yang kita sita ya dokumen-dokumen DO ya Delivery Order tentang pengeluaran beras tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian setempat memeriksa saksi sebanyak 31 orang, sebanyak 4 saksi diantaranya dari Bulog setempat dan sisanya dari para pengurus RT dan RW di Kelurahan Argapura.
(Sumber : KBR68H))
Tinggalkan Balasan