Warga Berpenghasilan Rendah di Nabire Berpeluang Miliki Rumah Lewat Pembebasan BPHTB
Nabire, 10 Juli 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat proses verifikasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan agar insentif fiskal dari pemerintah pusat benar-benar diterima oleh warga yang berhak serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah pertama maupun legalitas kepemilikan tanah.
Menurut Yusuf, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.
“Memang ada insentif fiskal sesuai arahan Kementerian Perumahan, yaitu pembebasan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Yusuf di Nabire, Jumat (10/7).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nabire menilai pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut tetap diperlukan agar bantuan tidak salah sasaran. Oleh sebab itu, Bapenda memperketat proses verifikasi terhadap setiap permohonan pembebasan BPHTB.
Yusuf menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan terutama terhadap rumah yang dibangun oleh pengembang. Pemerintah ingin memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bukan dimanfaatkan oleh masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas program pemerintah pusat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Pemda tetap mengontrol dan melakukan verifikasi terhadap pembebasan BPHTB, jangan sampai justru orang-orang yang mampu yang menerima,” katanya.
Selain pembelian rumah melalui pengembang, masyarakat yang mengurus BPHTB secara mandiri juga tetap memiliki kesempatan memperoleh pembebasan pajak tersebut. Namun, setiap pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Bapenda Nabire meminta setiap pemohon melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti bahwa mereka benar-benar masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Dokumen yang dipersyaratkan antara lain surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, keterangan lingkungan sekitar, hingga pengakuan dari tetangga yang mengetahui kondisi ekonomi pemohon.
Persyaratan tersebut dinilai penting sebagai dasar penilaian sebelum pemerintah daerah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB.
“Harus ada syarat-syarat yang dipenuhi agar mereka benar-benar dinyatakan sebagai MBR, termasuk surat keterangan dari lurah dan diketahui tetangga bahwa memang tidak mampu,” jelas Yusuf.
Di sisi lain, Yusuf mengakui bahwa kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah. Sebab, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup penting bagi Kabupaten Nabire.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat karena memiliki tujuan sosial yang lebih besar, yakni membantu masyarakat memperoleh rumah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, manfaat jangka panjang dari meningkatnya kepemilikan rumah dan legalitas tanah akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Meskipun terdapat potensi pengurangan penerimaan, Bapenda Nabire tetap optimistis target pendapatan BPHTB pada tahun 2026 dapat tercapai.
Yusuf menyebutkan bahwa target penerimaan BPHTB Kabupaten Nabire tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah melampaui Rp3 miliar atau lebih dari separuh target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut menunjukkan tren positif penerimaan pajak daerah, sehingga pemerintah optimistis sisa target dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.
“Kami tetap optimistis target BPHTB bisa tercapai sampai akhir tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan BPHTB tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas tanah dan bangunan.
Sejak Kabupaten Nabire ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah pada tahun 2022, aktivitas ekonomi maupun pembangunan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kondisi tersebut turut mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah, melakukan balik nama kepemilikan, hingga menyelesaikan berbagai administrasi pertanahan agar memiliki kepastian hukum.
Selain itu, meningkatnya nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan Nabire juga membuat masyarakat semakin menyadari pentingnya legalitas aset tanah dan bangunan.
Legalitas yang jelas dinilai sangat penting, baik untuk kepentingan investasi, pengembangan usaha, maupun perlindungan hak kepemilikan di masa mendatang.
Karena itu, Bapenda terus mengajak masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusuf, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan Kabupaten Nabire melalui berbagai program pemerintah yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah.
Ia berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bersama untuk mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib sekaligus memanfaatkan berbagai kebijakan pemerintah secara bertanggung jawab.
“Marilah kita sama-sama punya hati untuk membangun daerah,” tutup Yusuf.
Dengan diperketatnya proses verifikasi pembebasan BPHTB, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap insentif pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan. Di saat yang sama, pengawasan tersebut juga menjadi upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan antara perlindungan sosial dengan optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nabire.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar