Asisten I Setda Nabire Pimpin Rapat PPID Humas Setda Nabire
Asisten I Setda Nabire, Drs I Wayan Mintaya, kamis lalu (23/06) memimpin rapat tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan oleh Humas Setda Nabire.
Dalam arahannya, I Wayan Mintaya minta keterbukaan informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008 dan PP No 61 tahun 2010.
Menurut I Wayan Mintaya, perlu adanya pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di provinsi dan kabupaten/kota, khususnya PPID di lingkungan pemerintahan daerah provinsi papua per Desember 2016, dan telah menetapkan 100% pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SKPD.
Hal ini dimaksudkan, untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, serta guna mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi, secara cepat, mudah dipahami yang dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diluar dari itu, bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Di tempat yang sama, Kabag Humas Nabire Syahruni, S.Sos.,M.Si mengatakan, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 489/7667/SET perihal hasil rumusan PPID provinsi dan kabupaten tanggal 29 Juni 2015. Surat Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 024/KI-PAPUA/V/2016 tentang Sosialisasi UU KIP dan Penguatan Pembentukan PPID tanggal 24 Mei 2016. Aplikasi PPID Pemda digunakan untuk membantu PPID Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Aplikasi PPID Pemda mengintegrasikan proses kerja pelayanan dan pengelolaan informasi oleh PPID Pemda baik oleh PPID maupun PPID Pembantu, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan sampai pelaporan hasil pelayanan informasi,” katanya.
Imbuh dia, website yang merupakan bagian dari aplikasi PPID Pemda berfungsi menyebarkan informasi dan menjembatani pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga, kita bentuk tim PPID daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan keputusan gubernur, maka kami akan melaksanakan sosialisasi kepada publik nantinya.
(PPN)



Leave a Reply