APBD Nabire 2017 Bisa Dikembalikan Pemprov Papua Karena Tak Ditandangani Ketua DPRD Definitif
Belum memiliki Ketua DPRD Definitif hingga saat ini membuat kabupaten Nabire, akan membuat APBD Nabire tahun 2017 berada di ambang lampu kuning.
Pasalnya, APBD Nabire tahun 2017 bisa dikembalikan Pemprov Papua karena APBD wajib ditandatangani oleh Ketua DPRD Definitif, bukan oleh Wakil Ketua.
Sudah hampir satu setengah tahun, DPRD Nabire hanya dipimpin oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, padahal Gubernur Papua telah menandatangani SK Pengangkatan Ketua DPRD Nabire sejak desember 2015, namun SK tersebut hingga saat ini urung dilaksanakan untuk melantik Ketua DPRD Definitif kabupaten Nabire.
Jika hal ini tidak dianggap serius, proses APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2017 bisa tersendat. Pemprov Papua memberi warning terhadap APBD Nabire karena Pemprov Papua sudah tahu bahwa pernah mengeluarkan SK Ketua DPRD Nabire sejak Desember tahun lalu, tetapi Laporan Keterangan Perhitungan Keuangan tahun anggaran 2015 dan APBD Perubahan tahun anggaran 2016 hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Di dalam dua agenda daerah ini tidak ada tanda tangan Ketua DPRD Nabire. Sekalipun pimpinan dewan bersifat kolektif dan kolegial.
Ketika warning Pemprov ini diterima secara rasional, Pemprov hanya mau meminta dua pimpinan DPRD Nabire, Plt Sekretaris DPRD dan Bupati Nabire untuk mengamankan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Nabire dengan menggelar pelantikan Ketua DPRD Nabire sesuai SK Gubernur. Karena, setelah mandeg, Pemprov melalui surat dari Sekda Provinsi Papua meminta Ketua Pengadilan Negeri Nabire untuk melantik Ketua DPRD Nabire. Namun, Ketua Pengadilan Negeri tidak bisa melaksanakan permintaan provinsi lantaran dua pimpinan dewan dan Plt Sekwan tidak menjadwalkan agenda pelantikan Ketua DPRD Nabire.
Warning Pemprov terhadap APBD Nabire tahun 2017 sebetulnya bukan masalah besar yang dikuatirkan di daerah, karena, SK Ketua DPRD sudah ada, dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire tinggal akur untuk menetapkan agenda pelantikan. Ada masalah internal partai, ada jalur lain yang bisa diselesaikan. Tetapi, apabila dua pimpinan dan Bupati Nabire tidak mengamankan SK Gubernur, apalagi ada solusi lain di luar mekanisme penunjukkan pimpinan dewan yang berlaku secara nasional, warning Pemprov bisa masuk ke ambang lampu kuning. Sebab ketika ada kebijakan lain diluar mekanisme partai dan alur pengusulan pimpinan, buntutnya bisa lain dan dapat mempengaruhi nasib APBD sehingga akan merugikan daerah ini. Kecuali, memang oknum-oknum di Pemprov Papua juga ikut bermain untuk menghalalkan prosedur resmi.
Walaupun, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nabire, Yunus Tebay mengaku pernah mengecek kebenaran revisi SK Ketua DPRD Nabire ke Pemprov Papua sebanyak dua kali, tetapi jawaban yang diperoleh, tidak ada perubahan, dan Tebay disodorkan salinan SK Ketua DPRD Nabire atas nama Naomi Kotouki, S.Ip.
Apabila ada Pansus lagi berarti DPRD Nabire membentuk dua kali Pansus dalam kasus yang sama. Sekalipun, hasil kerja Pansus pertama sudah ‘berbuah’ dengan diterbitkannya SK Ketua DPRD, hanya dua pimpinan dewan tidak melaksanakan hasil Pansus dan mengamankan SK Gubernur Papua.
Masuk tidaknya APBD Nabire tahun anggaran 2017 di ambang lampu kuning kini terpulang pada niat baik dari dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire. Soal kapan mau dibahas di dewan, kapan saja bisa, apalagi materinya sudah siap.
(PPN)



Leave a Reply