Aparat Polres Deiyai Ringkus 5 Penjual Togel

Deiyai, Sebanyak 5 orang penjudi togel di kabupaten Deiyai, Papua, diringkus oleh aparat Polres Deiyai, Selasa (08/11/2022). Hal itu ditegaskan Kapolres Deiyai, AKBP Arief Kristanto, S.IK., SH., M.Si.
Dijelaskan Kapolres, kelima tersangka yang diringkus tersebut masing-masing sebagai berikut :
-
H.S selaku Bandar
-
S selaku Pengepul
-
H.R selaku Penjual Kupon
-
A.M selaku Penjual Kupon
-
A.T.H selaku Penjual Kupon
Dari 5 tersangka, 4 tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Deiyai pada hari Kamis (20/10/2022). Sementara 1 orang tersangka lainnya berinisial A.T.H, ditangkap pada hari Jumat (28/10/2022).
Kelima orang tersangka tersebut ditangkap saat sedang melakukan permainan judi menggunakan kupon putih (togel) di dalam kota Waghete, kabupaten Deiyai.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, Kapolres Deiyai langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta Jajaran untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Dari hasil penangkapan, telah diamankan barang bukti sebagai berikut :
-
32 (tiga puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000
-
28 (dua puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000
-
6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000
-
24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000
-
13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000
-
8 (delapan) lembar kupon shio yang telah terjual
-
18 (delapan belas) lembar kupon Shio Kosong
-
3 (tiga) tabel shio
-
1 (satu) Hekter
-
1 (satu) Ballpoint
-
1 (satu) tas tenteng warna kuning
Untuk status kelima orang tersangka tersebut masih dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat. Reskrim Polres Deiyai di Rumah Tahanan Negara Polres Deiyai dan telah diserahkan berkas perkaranya ke Pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Pihak JPU, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak JPU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Deiyai, AKBP Arief Kristanto, S.IK., SH., M.Si., hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri yaitu PRESISI dalam hal penegakan hukum, untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat yaitu judi.
“Saya selaku Kapolres Deiyai , telah memerintahkan Sat Reskrim Polres Deiyai di bawah Pimpinan Kasat Reskrim Ipda Exaudio P.R Hasibuan, S.Trk, M.H untuk melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka,” pungkas Kapolres Deiyai.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar