INFO NABIRE
Home » Blog » Anggap DPT Pilkada Nabire 2020 Tak Wajar, Paslon Frans-Bro Daftarkan Gugatan PHPKada ke MK

Anggap DPT Pilkada Nabire 2020 Tak Wajar, Paslon Frans-Bro Daftarkan Gugatan PHPKada ke MK

(Gedung Mahkamah Konstitusi)

Nabire – Pasca pembacaan rekapitulasi suara terbanyak Pilkada Nabire 2020, 17 Desember 2020 lalu, sebanyak 135 gugatan sengketa Pilkada kepada KPU telah didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi, sejak dibuka 13 Desember 2020 lalu.

Dari kabupaten Nabire, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nabire, nomor urut satu, Yufinia Mote-Muhammad Darwis (YuDa) dan nomor urut tiga, FX Mote-Tabroni Cahya (Frans-Bro), telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sejak 21 Desember 2020 lalu.

Dalam gugatannya, pasangan Frans Mote-Tabroni Cahya, memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Nabire, Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII//2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Nabire tanggal 17 Desember 2020.

Paslon Frans Mote-Tabroni Cahya memberi kuasa kepada kelima kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Nabire Bangkit.

Dalam pokok permohonannya, paslon Frans Mote-Tabroni Cahya mempertanyakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan logis serta ada ketidakwajaran pada penentuan jumlah DPT untuk Pilkada Nabire 2020.

Alasan yang mendasari hal tersebut yakni karena penetapan DPT Pilkada Nabire 2020 tidak menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Capil. Akibatnya, jumlah DPT Pilkada Nabire 2020 melebihi jumlah penduduk kabupaten Nabire.

Selain DPT bermasalah, paslon Frans Mote-Tabroni Cahya juga mempertanyakan masih digunakannya sistem noken atau sistem ikat di beberapa TPS yang ada di Nabire, pihak penyelenggaran yang tak kompeten dan profesional serta banyaknya pemilih ganda pada pencoblosan 9 Desember 2020 di Nabire.

Dalam permohonannya kepada MK, paslon Frans Mote-Tabroni Cahya memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU yang didasarkan pada DPT yang telah diperbaiki, dan pelaksanaannya disupervisi oleh KPU Papua dan diawasi Bawaslu Provinsi Papua.

Sebagai informasi, paslon Frans Bro meraih suara 46.224 suara berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.

(Baca Juga : Pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Nabire 2020)

Perolehan suara paslon Frans Mote-Tabroni Cahya berada dibawah perolehan suara pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin (Mesi) dan paslon YuDa.

Permohonan PHPU Bupati dan Walikota pada Pilkada 2020 kepada MK baru akan ditutup 29 Desember 2020. Selanjutnya MK akan memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan, mulai tanggal 4 hingga 5 Januari 2021.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait pada tanggal 25-29 Januari 2021.

Pada tahapan selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mengambil putusan, dari tanggal 1 hingga 11 Februari 2021.

Pada tanggal 15 – 16 Februari 2021, MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir

Tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim, dilanjutkan pengucapan putusan dan ketetapan terkait proses sidang PHPU dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2021.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.