Alokasi Kuota Majelis Rakyat Papua Tengah untuk Deiyai dan Intan Jaya Perlu Ditambah

Nabire, Sejumlah tokoh pemuda Deiyai merasa kecewa dengan pembagian kursi Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT). Setelah mengikuti tahapan sosialisasi pada Rabu, 19 April 2023 di Aula Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Timsel menjelaskan Kabupaten Deiyai dan Intan Jaya mendapatkan 2 (dua) kursi sedangkan 6 (enam) Kabupaten lainnya di Papua Tengah mendapat alokasi 4 (empat) kursi.
Kepada Nabire.Net, Tokoh Pemuda Deiyai, Ruben Mote , S.Ip mengungkapkan kekecewaannya terkait alokasi kursi tersebut.
“Pembagian kuota MRPT sangat tidak adil sebab Deiyai dan Intan Jaya hanya mendapat 2 (dua) kursi sedangkan 6 (enam) Kabupaten lainnya mendapakan 4 (empat) kursi. Maka perlu ditinjau ulang soal pembagian kuota MRPT”, kata Ruben Mote.
Ruben mengaku hal ini sangat aneh dan tidak adil. Seharusnya Panitia Timsel mengedepankan kajian ilmiah secara kredibel, lalu menentukan alokasi kursi secara adil.
“Kami sebagai Tokoh Pemuda mempertanyakan kajian apa yang digunakan Panitia Timsel dalam pembagian jatah kursi MRPT. Jika tidak didasari pada kajian ilmiah tentu ada upaya kesengajaan untuk mengabaikan hak-hak kami sebagai warga Deiyai dan Intan Jaya”, ujarnya.
Jika berpatokan pada data penduduk maka Kabupaten Nabire dan Mimika itu mayoritas non-Papua sedangkan OAP masih minoritas. Deiyai dan Intan Jaya didominasi pemilik negeri sendiri maka alokasi kursi mestinya kedua Kabupaten tersebut diutamakan lebih dari Nabire dan Mimika.
Pihaknya meminta Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Penjabat Gubernur Papua Tengah agar meninjau kembali alokasi kursi MRPT.
“Kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk menjawab ketertinggalan dan menjadikan pemilik negeri jadi tuan di negeri sendiri dari semua aspek. Oleh karena itu, kami meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah segera meninjau kembali hasil pembagian kursi MRPT yang kami anggap ada upaya mengabaikan hak-hak warga Intan Jaya dan Deiyai,” tegas Ruben Mote.
Lanjutnya, Provinsi Papua Tengah baru meletakkan landasan yang baik agar proses seleksi berjalan baik dan dapat diterima oleh semua pihak sebagai warga Papua Tengah.
Terpisah, Akademisi asal Intan Jaya, Krismas Bagau, menanggapi terkait pembagian kuota MRPT. Salah satu persoalan terjadi dalam perekaman E-KTP bagi orang asli Intan Jaya saat ini. Masyarakat Intan Jaya saat ini belum merata merekam E- KTP karena tiga tahun pasca konflik Intan Jaya sejak 2019-2023, Dukcapil berkantor di Nabire.
Saat ini, kata Krismas Bagau, di masa jabatan PJ.Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, Dia berusaha untuk semua ASN Berkantor di Intan Jaya untuk melakukan kegiatan pemerintahan.
“Di Kabupaten Intan Jaya saat ini sudah mulai berkantor di Intan Jaya dan mulai kerja pada tahun 2023. Ini artinya banyak masyakarat kabupaten Intan Jaya tersebar di Nabire dan Timika mulai kembali ke Intan Jaya sehingga perekaman E-KTP akan meningkat. Sejak konflik, masyarakat Intan Jaya memiliki KTP di Timika, Nabire dan di kabupaten lain sehinga kurang jumlah penduduk di kabupaten Intan Jaya saat ini”, tulis Akademisi USWIM asal Intan Jaya itu.
“Untuk itu, Pada periode pertama seleksi MPRT ini perlu adanya seleksi dan alokasi penetapan kursi harus dibagi rata”, desaknya.
Kabupaten Nabire dan kabupaten Timika adalah kabupaten Minoritas karena Orang Asli Papua dan orang pendatang sama-sama murni minoritas, sementara Kabupaten Intan Jaya dan kabupaten Deyai adalah kabupaten yang mayoritas orang asli Papua dan terbanyak.
“Perlu kita ketahui bahwa OAP di Kabupaten Intan Jaya, Dogiyai, Deyai, Paniai adalah mayoritas. Sementara Nabire dan Timika ada multi minoritas. Untuk itu, perlu ditinjau kembali penetapan kursi MPRT ini, agar supaya tidak menjadi korban di Kabupaten Intan Jaya dan Deyai. Kursi pertama di MPRP perlu letakkan dasar jelas untuk melindungi Orang Asli Papua”, tandas Krismas Bagau.
[Nabire.Net]
YULIUS KOBEPA, SH. MSi
Komopakegame@gmail.com