Aksi Jambret di Nabire Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Beli Miras
Nabire, 6 Maret 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIT. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah mengendarai sepeda motor menuju kediamannya di kawasan Aspol Kota Lama. Ketika korban memperlambat laju kendaraan untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Nabire, Bogi Transtanto, menjelaskan bahwa pelaku memepet korban dari sisi kiri sebelum merampas tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus.
“Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Iptu Bogi saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).
Usai mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kawasan Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar isi tas dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi minuman keras. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung mengamankan keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Uang tunai sebesar Rp550.000
-
Satu kalung emas seberat 6 gram
-
Satu unit telepon genggam merek Samsung
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan sebagai kendaraan operasional
Dalam pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan secara spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan uang untuk membeli minuman keras tambahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bogi.
[Nabire.Net/Musa Boma]


Leave a Reply