INFO PAPUA
Home » Blog » “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Perda Kampung Adat”

“Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Perda Kampung Adat”

(“Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Perda Kampung Adat”)

Jayapura, Masyarakat adat adalah kelompok orang yang leluhurnya adalah orang menempati sebuah wilayah yang disebut wilayah adat dan mempunyai penguasa adat yang membentuk kampung asli.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan yang sama juga terdapat dalam UU No 21 Tahun 2001 Pasal 1 huruf i, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota. huruf m, Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah kampung.

Kampung Asli

Pengertian kampung dalam UU No 21 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pengertian  Kampung atau yang disebut dengan nama lain dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pengertian Desa atau desa adat atau nama lainnya. frasa “Nama lainnya,” ini memberikan peluang hukum untuk di Papua tidak harus menggunakan nama Kampung Adat tetapi dapat di rubah sesuai dengan sebutan dalam Suku, seperti; Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Mnu di Biak dan Supiori, Yo di Sentani, Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Pilamo di Kabupaten Jayawijaya, Jeuw di Asmat,dll. Hal ini sudah dilakukan di Provinsi Sumatra Barat, Istilah Desa telah diganti dengan istilah, Nagari dan di Provinsi Maluku, dengan Desa diganti nama dengan nama Negeri di Kota Ambon dan Ohoi di Maluku Tenggara

Model Pemerintahan yang Dapat Dilakukan Modifikasi

Model Kampung Adat

Model yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut;

a).Model Integratif;

Model integrative ini artinya dilakukan revitalisasi pemerintahan di tingkat kampung yang sesuai dengan adat istiadat. Hal ini dilakukan dengan mengembalikan nama kampung adat sesuai adat istiadat. Jabatan yang dahulu disebut Kepala Kampung secara langsung dijabat oleh Seorang Kepala Adat. Ibarat dua sisi mata uang yang mempunyai dua gambar, hal itu dapat dilakukan oleh seorang Kepala Pemerintahan Adat yang juga sebagai Kepala Pemerintahan yang terkecil sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 6 Tahun 2014.

Institusi BAPERDAT disesuaikan dengan nama adat istiadat, substansinya sebagai wadah musyawarah bagi masyarakat sebagai fungsi pengawasan serta fungsi peradilan adat. Kepala Adat yang adalah Kepala Pemerintahan aalah mandataris BAPERDAT Hal ini dilakukan di daerah daerah yang tidak ada lokasi transmigrasi dan daerah perkotaan dapat disesuaikan.

Keterangan: Di model ini Pemerintahan umum di integralkan kedalam Adat sehingga Kepala Adat/ Dewan Adat seperti; Ondofolo, Tonowi, Sonowi, Mananwir,dll sekaligus sebagai kepala Pemerintahan; sedangkan BAPERKAM digantikan namanya dengan Badan Perwakilan Adat, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan Dewan Adat.

b) Model Berbagi Peran: 

Model ini dilakukan pembagian peran antara Kepala Kampung ada dengan Kepala Adat atau sebutan sesuai dengan Suku. dengan model ini dilakukan pembagian peran yaitu Kepala Kampung yang ada tetap sebagai Kepala Pemerintahan terkecil yang berbasis adat sedangkan BAPERDAT diketuai oleh Pimpinan Adat dan disi oleh para anggota yang terdiri dari kepala-kepala klen-klen yang ada di Kampung.

Keterangan: Di model ini dilakukan pemisahan peranan antar Pemerintahan umum dengan Pemerintahan Adat/Dewan Adat menjadi BAPERKAM namun namanya dirubah menjadi Badan Perwakilan Adat yang menggantikan nama BAPERKAM, dalam hal ini nama Adat dapat disesuaikan dengan nama adat setiap Suku di Papua sehingga mereka merupakan BAPERDAT diberikan tugas-tugasnya dibiayai dengan Dana Kampung yang disediakan oleh Pemerintah baik melalui APBN dan APBD.

C.Model 2 Kampung: Kampung adat dan kampung. Kampung adat ada pada kampung mayoritas masyarakat adat sementara kampung adalah kampung umum yang biasa dan adalah bawahan kepala distrik.

Penutup

Perlindungan masy adat melalui kampung adat merupakan jalan kembali kepada perpangkalan masyarakat adat, kembali kepada asalnya. Untuk itu demi kepastian Hukum Kampung Adat atau nama asli maka perlu dibuat Peraturan Daerah sebagai bentuk Perlindungan Hak Masyarakat Hukum adat. selanjutnya,Pemerintah Kabupaten/ Kota harus segera membuat Peraturan Daerah tentang Penetapan Kampung Asli atau Kampung Adat, sehingga kita menemukan kembali jati diri kampung asli masyarakat adat papua.

*Penulis : John NR Gobai

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.