HIPMAPAS Tolak Pengesahan RUU Otsus Papua

Semarang, Himpunan Pelajar & Mahasiswa Papua Semarang (HIPMAPAS) menolak pengesahan RUU Otonomi Khusus Papua.
Seruan penolakan tersebut disampaikan anggota HIPMAPAS di Asrama Mahasiswa Dogiyai Semarang, kamis (15/07).
HIPMAPAS menyatakan sikap tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi undang-undang.
Ketua Hipmapas, Deserius Dogomo mengatakan awalnya para mahasiswa Papua di Semarang ingin berdemonstrasi untuk menolak rencana pengesahan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua menjadi undang-undang. Mereka berkumpul di Asrama Mahasiswa Papua yang berada di Candi Sari, Semarang. Akan tetapi, sejumlah aparat keamanan dan warga setempat mendatangi asrama pada Kamis pagi.
“Kami kumpul di Asrama Papua Semarang, namun sekitar jam 07.00 WIB TNI/Polri datang,” kata Dogomo. Ia menyatakan aparat keamanan dan warga melarang mahasiswa Papua berdemonstrasi, dengan alasan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa dan Bali.
Menurutnya, sejumlah pengurus Asrama Mahasiswa Papua di Semarang juga menolak asramanya dijadikan tempat berdemonstrasi. Para pengurus Hipmapas akhirnya berpindah ke Asrama Mahasiswa Kabupaten Dogiyai yang berada di Gunung Pati, Semarang.
“Kami lalu berkumpul di Asrama Mahasiswa Kabupaten Dogiyai. Kami melakukan konferensi pers menanggapi pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua,” kata Dogomo kepada Jubi.
Dogomo menyatakan Hipmapas menolak dengan tegas langkah DPR RI mengesahkan RUU Otsus Papua itu pada Kamis. RUU itu dinilai sebagai upaya pemerintah melanjutkan pemberlakukan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah terbukti gagal mengatasi masalah di Papua.
“Kami tolak perpanjangan Otsus Papua. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa West Papua,” kata Dogomo.
Menurutnya, Otsus Papua yang telah diberlakukan sejak 2001 telah menimbulkan berbagai masalah baru di Papua. Setelah 20 tahun Otsus Papua, kemiskinan rakyat Papua tidak teratasi, kualitas pendidikan di Papua tetap buruk, layanan kesehatan di Papua pun tetap buruk. Selama Otsus, pelayanan sektor publik dinilai tidak menyentuh orang asli Papua.
“Intinya Otsus hadir, [namun] tidak menjamin hak masyarakat adat sehingga tanah dan hutan Papua dikeruk untuk kepentingan kapital dan elit Jakarta. Penegakan hukum diskriminatif. [Selama Otsus Papua] pembungkaman ruang demokrasi dan pembatasan akses jurnalis [asing] terjadi. Pada era Otsus, terjadi operasi besar-besaran beberapa daerah di Tanah Papua,” kata Dogomo.
Dogomo mengatakan selama 20 tahun pemberlakuan Otsus Papua, kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tetap terjadi di Papua. Ia menyebut berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM itu menyerupai etsosida bangsa West Papua.
Menurutnya, pemerintah Indonesia merekayasa situasi dan aspirasi rakyat Papua dan membuat kompromi dengan elit politik lokal untuk meloloskan revisi UU Otsus Papua.“Sementara, rakyat Papua tidak dilibatkan dalam menentukan nasib masa depannya. Jakarta dan para elit birokrat Papua tidak peduli dengan konflik politik berkepanjangan yang terus berdarah-darah di Tanah Papua,” kata Dogomo.
Ia menyatakan pengesahan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua justru menunjukkan pemerintah pusat mengingkari hak rakyat Papua untuk menilai keberhasilan Otsus Papua, sebagaimana diatur Pasal 77 UU Otsus Papua. Akan tetapi, seluruh proses pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua mengabaikan aspirasi rakyat Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar