INFO NABIRE
Home » Blog » Sebanyak 115 Warga Binaan Lapas Nabire Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-75

Sebanyak 115 Warga Binaan Lapas Nabire Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-75

(Kalapas Nabire memberikan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Nabire)

Nabire – Sebanyak 115 warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Dari 115 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 97 diantaranya adalah kasus pidana umum, 16 kasus narkotika, 1 orang kasus tindak pidana korupsi dan 1 orang narapidana anak.

Hal tersebut sesuai usulan Lapas Kelas IIB Nabire kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi umum tahun 2020. Kemudian diterbitkan SK MenkumHAM tentang remisi kepada 115 warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire.

Penyerahan remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan secara virtual, disaksikan Kalapas Kelas IIB Nabire, Badarudin A.Md.IP SH MH, bersama jajarannya. Kegiatan berpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Hadir secara virtual Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sekaigus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB , Senin (17/8).

Dalam arahannya, Menkumham menghimbau agar remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk berbuat lebih baik.

“Remisi ini adalah stimulus, selama mengikuti pembinaan dengan baik dan mematuhi aturan, tidak ada catatan pelanggaran. Saya pastikan dapat remisi.” Himbaunya.

Khusus di Lapas Nabire, penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Nabire, diserahkan oleh Kalapas Nabire kepada dua orang perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Kalapas Nabire dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa penyerahan remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena tidak dihadiri forkopimda Nabire, mengingat saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid19.

Beliau juga menyampaikan harapannya kepada Warga Binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.

“Kita patut bersyukur, karena negara masih memberi remisi, diharapkan jangan pernah mengulangi lagi kesalahan yang sama, jika nantinya sudah bebas,” ujar Kalapas.

Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan berupa jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan.

Setelah memberikan remisi secara simbolis Kalapas Nabire dan jajaran melaksanakan kegiatan pemberian program asimilasi dirumah sebanyak 7 (tujuh) orang wbp. 7 (tujuh) orang wbp tersebut mendapatkan asimilasi dirumah karena berkurangnya hukuman setelah mendapatkan remisi umum (RU I) sehingga mencapai 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2020 sesuai dengan Permenkham No.10 Tahun 2020.

[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.