INFO PAPUA
Home » Blog » Yulianus Degei : Penembakan Deiyai Harus Diselesaikan Secara Hukum Bukan Dengan Uang

Yulianus Degei : Penembakan Deiyai Harus Diselesaikan Secara Hukum Bukan Dengan Uang

Yogya – Penembakan yang dilakukan aparat kepolisian yang menewaskan Yulius Mote (18) pada tanggal 21 Mei 2019 lalu bermula dari empat pemuda yang mabuk dan mencegat mobil yang melintas di dekat SMP YPPK Wagethe, Deiyai.

Mereka mncegat mobil yang melintas, dan meminta sopir memberi uang 10 ribu untuk beli rokok. Sopir menyatakan tidak punya uang, sehingga ia beradu mulut dengan keempat pemuda itu. Sopir lalu turun dari mobil, dan mengejar mereka dengan mengacungkan “parang” barang tajam.

Keempat pemuda itu melarikan diri, sehingga sopir kembali ke mobil. Akan tetapi, ketika mobil itu hendak pergi, keempat pemuda datang bersama sekelompok orang lainnya, dan menghancurkan kaca mobil itu.

Sopir mobil itu melarikan diri dan melapor ke kepolisisan Sektor (Polsek) Tigi. Polisi dari Polsek Tigi datang ke lokasi pemalangan, dan melepaskan tembakan. Seorang warga, Elianus Dogopia, terkena di bagian paha, dan dilarikan kerumah sakit Deiyai.

Penembakan itu membuat warga di Wagete marah, dan mendatangi markas Polsek Tigi. Warga yang marah akhirnya membakar markas Polsek Tigi pada Selasa petang. Polisi akhirnya mengejar massa, dan beberapa kali melepaskan tembakan. Salah satu tembakan itu mengenai kepala Yulius Mote, dan meninggal di lokasi penembakan. Jenazah Yulius Mote yang di tembak Polisi itu dimakamkan pada Kamis, 23 Mei 2019 pagi di depan markas Kepolisisan Sektor Tigi.

Penembakan ini sempat dibantah keras oleh Humas Polda Papua. Pada tanggal 24 Mei 2019 jam 09:00, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal juga memastikan tak ada warga tewas tertembak dalam kejadian itu, seperti informasi yang beredar.

Pada tanggal 22 Mei 2019 jam 04:08, kepolisian daerah Papua juga membantah informasi yang menyebutkan seorang warga Wagethe, Kabupaten Deiyai, tewas tertembak polisi pada Selas, 21 Mei 2019. Bantahan itu disampaikan juga oleh Kabid Humas Polda Papua.

Sudah dan sangat jelas bahwa Kepolisian Deiyai, telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, tentang tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia, yaitu:

  1. Memelihara keamanan dan ketertibaan masyarakat;

  2. Menegakkan hukum; dan

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.`

Bahkan kepolisisan Kabupaten Deiyai, tidak menghormati Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Repoblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Pasal 10, tentang etika dalam hubungan dengan masyarakat anggota Polri, yaitu:

  1. Menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;

  2. Menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi warga Negara;

  3. Menghidarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat;

  4. Menegakan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman publik;

  5. Meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat; dan

  6. Melakukan tindakan pertama kepolisisan sebagai mana yang diwajibkan dalam tugas Kepolisian, baik yang sedang bertugas maupun diluar dinas.

Namun demikian, sangat disayangkan karena insiden ini akhirnya hanya menambah panjangnya daftar kematian masyarakat Papua akibat peluru aparat. Yang lebih sakitnya lagi adalah penembakan tersebut terjadi hanya gara-gara uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu).

Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh keluarga korban, Polri memberikan uang sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta), sebagai uang duka, setelah itu masalah diakhiri dengan membuat surat pernyatan yang berisi “jika selanjutnya terjadi masalah atas nama masalah penembakan ini, maka itu dianggap masalah baru” kemudian ditanda tangani oleh pihak Polri dan  pihak korban. Perlu dipahami disini yaitu, ini bukan penembakan seekor binatang periharaan yang bisa dibeli dengan uang, namun ini menyangkut nyawa manusia.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Repoblik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2006, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repoblik Indonesia, pada Pasal 10, Ayat 2 huruf g, menegaskan tidak mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atau memberikan imbalan atas pelayanan atau pelanggaran yang diberikan kepada masyarakat. Kemudian Pasal 11 ayat 2, menegaskan bahwa, anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dikenakan sanksi berupa:

  1. Pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

  2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;

  3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;

  4. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisisan.

Walaupun telah ditegaskan dan diatur dalam Perkapolri, aparat masih bisa membayar nyawa manusia dengan uang. Dunia menyebut Negara Indonesia adalah Negara hukum, tetapi lain dengan kenayataan yang terjadi di Papua, nyawa dan hukum dapat dibayar dengan uang.

Lebih parah lagi, jika orang membaca Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisisan Negara Repoblik Indonesia. Dalam peraturan ini, pada Pasal 47 mengatakan:

  • Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar di peruntukan untuk melindungi nyawa manusia.

  • Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

  1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

  2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

  3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

  4. Mencegah terjadinya kejehatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

  5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

  6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Jika mengacu pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 dan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 diatas disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan oleh kepolisisan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nayawa manusia, kemudian dirincikan.

Aturan yang demikian ini juga umum berlaku di banyak Negara. Misalnya di Amerika Serikat, ada ketentuan yang meneyebutkan bahwa seorang polisi hanya bisa menggunakan senjatanya secara legal ketika merasa hidupnya terancam. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah  apakah masyarakat datang dengan membawah senjata atau Yulius Mote yang di tembak itu mengancam nayawa seseorang?

Saat itu para pelaku yang diantaranya korban meminta kepada sopir uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu), namun karena sopir menolak akhirnya terjadi keributan. Disitulah mobil tersebut dirusak dan sopir langsung berlari menuju Pos Polisi meminta bantuan. Setelah itu keributan makin meluas dan terjadi pembakaran kemudian penembakan terjadi,

Meski dipicu minuman keras dan pembakaran rumah, namun seharusnya tak perlu terjadi penembakan terkecuali masyarakat datang dengan peralatan perang dan berniat melawan. Aparat keamanan baik TNI maupun Polri di minta perlu memahami kondisi sosial masyarakat dengan tidak mudah melepas tembakan, dan TNI Polri juga perlu memahami isi Perkapolri No. 8 Tahun 2009 serta Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

Konteks yang menjadi pertimbangan selanjutnya adalah apakah polisi bisa secara psikologis membuat pertimbangan tentang penggunaan senjata api ketika berhadapan dengan situasi sesungguhnya dilapangan. Pasalnya, konteks psikologis ini sangat penting untuk menjustifikasi apakah keputusan penggunaan senjata api seperti yang terjadi dalam kasus ini bisa dibenarkan atau tidak?

Karena, sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang serupa di beberapa seperti Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire, Merauke, dan banyak lagi yang  sampai pada saat inipun masih terjadi, bahkan didaerah yang sama dan pelaku yang sama.

Sumber :

Mawel, Benny. (2019). Sejumlah Warga Ditembak di Wagethe, Markas Polsek Tigi Bakar. https://www.jubi.co.id/sejumlah-warga-ditembak-di-wagete-markas-polsek-tigi-dibakar/ di unduh pada tanggal 26 Mei 2019.

Perkapolri,  Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Perkapolri, Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkapolri, Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ceposonline.com. (2009). Polda Papua dan Komnas HAM Turunkan Tim. https://www.ceposonline.com/2019/05/24/polda-papua-dan-komnas-ham-turunkan-tim/z\ di unduh pada 26 Mei 2019.

Pademme, Arjuna. (2019). Humas Polda Papua: Tidak ada warga yang tewas tertembak di Deiyai. https://www.jubi.co.id/humas-polda-papua-tidak-ada-warga-yang-tewas-tertembak-di-deiyai/ di unduh pada 26 Mei 2019.

Teras.id. (2019). Kronologi Penembakan Warga Berujung Pembakaran Polsek di Deiyai Papua. https://www.teras.id/news/pat-34/159216/kronologi-penembakan-warga-berujung-pembakaran-polsek-di-deiyai-papua di unduh pada 26 Mei 2019.

*Penulis : Yulianus Degei, Mahasiswa Papua Kota Studi Yogya

[Nabire.Net]



Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Sisilia N
    14 Juni, 2019 09:56 pada 09:56

    Dua hal yang kurang singkron.
    1.Kepolisian Deiyai dan Humas polda Papua membanta adanya insiden penembakan kepada warga wagete.
    2. Polri memberikan uang tebusan kepada keluarga korban.
    Kalau polisi tdk menembak. mengapa ada uang tebusan?
    kalau ada uang tebusan. apa Sebenarnya yang telah dilakukan polisi?

    • Yulianus Degei
      17 Juni, 2019 17:58 pada 17:58

      Baik, sy akan kaji lagi.
      Terima kasih masukanny🙏🙏

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.