Rapat Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Di Nabire
Nabire – Setiap Badan Usaha yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Sosial, sesuai UUD 1945 pasal 28 ayat 3 dan pasal 34 ayat 2, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Terkait hal itu, untuk mengoptimalkan tingkat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Nabire, pembahasan mengenai perijinan badan usaha, kendala yang dihadapi oleh instansi teknis yang terlibat dalam hal tersebut, serta mengevaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Nabire, maka belum lama ini telah digelar pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Nabire bersama dengan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Nabire, PTSP Nabire dan Kejaksaan Negeri Nabire.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala BPJS Ketengakerjaan Nabire, Akbar Ismail, didampingi Kajari Nabire, Ramadani SH MH, disampaikan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nabire, harus diubah terkait perijinan badan usaha.
Selain itu dalam rapat ini diminta agar ada Standar Operasional sebagai dasar perijinan badan usaha antara BPJS Tenaga Kerja, PTSP dan Disnakertrans, dimana jika ada badan usaha yang tidak menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja maka perijinannya untuk pelayanan publik tidak akan dikeluarkan.
Sementara itu dalam pertemuan ini, pihak Disnakertans Nabire melalui Sukirman, mengatakan bahwa masih ada badan usaha yang belum mengetahui manfaat dari BPJS Tenaga Kerja. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk lebih banyak mensosialisasikan hal tersebut kepada badan usaha mikro di kabupaten Nabire.
Sedangkan menurut PTSP Nabire, kendala yang dihadapi dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Nabire yaitu masih belum adanya perijinan berbasis online terkait dengan BPJS dan Pajak di tahun 2019.
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar