“Selama Pemerintah Belum Menetapkan Lokasi Pertambangan Sebagai WPR, Aparat Tidak Berhak Menangkap Warga Yang Menambang Di Wilayahnya Sendiri”
(Foto.Lokasi Tambang Degeuwo)
Tambang rakyat bukan ilegal mining tetapi, tambang rakyat yang dikelola masyarakat asli adalah profesi yang sama dengan nelayan dan petani, oleh karena itu mereka harus dibina dan diawasi bukan di takut-takuti dan ditangkap dengan ancaman sebagai pelaku illegal mining, karena selama pemerintah belum menetapkan sebuah kawasan sebagai Wilayah Penambang Rakyat (WPR), maka tidak ada kewajiban bagi penambang rakyat untuk memiliki izin.
Selama ini sering kita dengar dan saksikan masih adanya upaya-upaya represif yang dilakukan oknum-oknum aparat terhadap masyarakat asli yang melakukan penambangan di areal ulayat mereka sendiri, bahkan seringkali sampai dilakukan penyitaan terhadap hasil jerih payah mereka dengan tuduhan dan ancaman pidana sebagai tindak pidana illegal mining (penambang illegal).
Padahal aturan sudah jelas menegaskan bahwa tambang rakyat bukanlah illegal mining apalagi tambang liar, sepanjang masyarakat adat melakukan tambang di areal ulayat mereka sendiri, mereka tidak bisa dikatakan sebagai tambang liar karena tidak memiliki izin pertambangan, kecuali lokasi tambang mereka telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mereka tidak mengurus izin, barulah bisa dikatakan sebagai penambang illegal.
Untuk memahami tambang rakyat ini, hal penting pertama yang harus kita lihat adalah perbedaan penambangan antara “tambang rakyat” dan ‘tambang skala besar’ yang wajib memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.
Menurut, Gatot Suhariyanto dalam catatan lepasnya, kalau tambang rakyat itu begitu ada indikasi potensi, langsung masyarakat tambang saja.
Tugas pemerintah (sebenarnya) adalah menjadikan wilayah yang ada kegiatan “tambang rakyatnya” menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ingat!!!! Menetapkan WPR adalah tugas pemerintah. Setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut menjadi WPR, barulah penambang rakyat “wajib” mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Gatot, kalau pemerintah belum menetapkan WPR, rakyat tidak bisa dipaksa mengurus IPR, apalagi sampai dijerat ancaman tindak pidana.
Kalau ada polisi yang mendatangi penambang rakyat yang belum punya ijin karena WPR belum ada, saya harus katakan pak Polisi justru harus menindak pemerintah yang tidak menjalankan amanat UU Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 24.”Kegiatan penambangan rakyat yang telah ada sebelum adanya Undang undang ini wajib didaftar”
Jadi penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah belum melaksanakan kewajibannya menetapkan WPR.
Memang kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, hanya bila perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL baru boleh kerja.
Kalau tambang rakyat tidak begitu. Nambang dulu, pemerintah menetapkan WPR, baru tambang rakyat bisa mengurus ijin.
Jadi jangan rakyat dibodohi dan di takut-takuti! Sudah saatnya penambang rakyat mengerti hukum dan ditempatkan setara dengan manusia lain. Karena semua orang harus sama di depan hukum. Termasuk aparat polisi & TNI tidak boleh melanggar hukum.
Kalau ada yang semena-mena dengan tambang rakyat, maka yang benar adalah baca aturan dulu, jangan ada lagi main sita emas penambang rakyat yang sekarang juga sudah ada UU No.11 Tahun 2017 tentang Konvensi Minamata.
Dalam UU itu tidak ada rekomendasi yang memerintahkan negara bertindak represif. Melainkan harus membantu formalisasi/legalisasi tambang rakyat, membina dan memberikan alternatif teknologi ramah lingkungan kepada penambang rakyat.
Jadi kalau terjadi pendekatan represif dari pemerintah dengan alasan Konvensi Minamata, itu berarti pemerintahnya tidak membaca pasal-pasal Konvensi Minamata.
Tambang Rakyat di Areal Perusahaan
Sebenarnya kegiatan tambang rakyat di areal perusahaan dapat dilakukan dengan jalan perusahaan tersebut menciutkan wilayah dan ditetapkn sebagai WPR dan kelompok penambang menjadi binaan perusahaan tersebut dan hsilnya ditampung oleh koperasi perusahaan tersebut. Hal ini diindonesia telah dilakukan oleh PT.Timah di Provinsi Bangka Belitung.
Penutup
Tambang rakyat bukan ilegal mining tetapi, tambang rakyat adalah profesi yang sama dengan nelayan atau petani, oleh karena itu para penambang rakyat harus dibina dan diawasi sebagai ruang kelola masyarakat dalam bidang pertambangan. Pemilik tanah dapat dan harus diberikan ijin tambang rakyat. Jika tambang rakyat dikelola dengan baik, maka hal itu dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah dan peningkatan ekonomi dan pendapatan rakyat.
*Penulis : John Gobai (Anggota DPR Papua dari Perwakilan Adat)
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar