Cegah Penyebaran Paham Radikal, Pejabat Gubernur Papua Instruksikan Pendataan Warga Yang Baru Masuk Di Papua
(Foto.John.R.F/MF)
Aksi terorisme yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua kalangan baik di dalam negeri hingga di luar negeri. Aksi ini mendapat kecaman keras berbagai pihak.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan menyisir sekaligus melakukan penangkapan sejumlah teroris di tanah air. Namun hal tersebut dirasa belum cukup, karena harus ada tindakan preventif dari berbagai pihak untuk mencegah penyebaran teroris sekaligus paham radikalisme yang sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan negara.
Langkah preventif yang perlu dilakukan pemerintah selain mengandalkan para Tokoh Agama untuk berpartisipasi mencegah penyebaran paham radikal, juga perlunya pendataan warga di berbagai daerah, khususnya bagi warga yang baru datang ke suatu daerah.
Merespon hal tersebut, Pejabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, meminta kepada seluruh Kepala Daerah di 29 Kabupaten/Kota di Papua untuk memperketat pengawasan masuknya warga dari berbagai Daerah ke wilayah masing-masing.
Seperti dilansir Nabire.Net dari Media Nasional RRI, Soedarmo meminta para Kepala Daerah bersama instansi terkait di Provinsi Papua untuk melakukan pendataan dan sweeping di Bandar Udara, serta pelabuhan laut bagi warga yang baru datang ke Kota masing-masing.
“Ini untuk mengantisipasi teroris yang saat ini sedang marak. Semua Kepala Daerah saya minta untuk aktif melakukan razia kartu identitas dan juga diwajibkan bagi tamu untuk lapor ke RT/RW setempat,” ujar Soedarmo, Kamis (17/5).
Upaya ini, kata Soedarmo sebagai langkah mengantisipasi dalam rangka deteksi dini, termasuk identifikasi bagi warga yang tidak dikenal atau bukan masyarakat papua yang melakukan hal-hal yang kita kehendaki.
“Harus dilakukan pendataan, harus diwajibkan melapor bagi mereka warga baru,” ungkap Soedarmo.
Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda di Papua untuk mewajibkan wajib lapor bagi siapa saja yang datang ke Papua.
Mereka yang akan dikenakan sanksi wajib lapor adalah mereka yang baru 1×24 jam ada di Papua.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemda masing-masing untuk menerapkan wajib lapor bagi mereka yang baru tiba di Kota Jayapura,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan wajib lapor yang dimaksud, adalah untuk mendeteksi potensi kerawanan atau tidak yang dilakukan oleh orang berkung ke Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar