Disangkakan Rugikan Negara 42 Miliar, KPK Tetapkan Kadis PU Papua Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
(Dok.Kadis PU Prov.Papua)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre, jumat (03/02).
“Hari ini kami mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus baru yang ditangani KPK, KPK menetapkan MK, Kepala Dinas PU Provinsi Papua sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, kabupaten Jayapura,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesannya kepada Nabire.Net, jumat malam (03/02).
Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa nilai proyek pengadaan ini adalah 89.5 Miliar, dan indikasi kerugian keuangan negara sebesar 42 miliar.
Febri juga menegaskan bahwa KPK Concern dengan pembanguna infrastruktur di daerah, agar anggaran yang diperuntukkan tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat secara maksimal.
“Tersangka MK disangkakan melanggar Pasal 2Â ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP”, pungkas Febri Diansyah.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar