INFO NABIRE
Home » Blog » Perjuangan Decky Kayame Menggugat SK Mendagri Terkait Pilkada Nabire 2015, Akan Diketahui Hasilnya Pada Tanggal 16 Agustus 2016

Perjuangan Decky Kayame Menggugat SK Mendagri Terkait Pilkada Nabire 2015, Akan Diketahui Hasilnya Pada Tanggal 16 Agustus 2016

a

Setelah berbagai kemampuan yang seluruhnya ditumpahkan untuk mencari kebenaran dan keadilan, perlawanan bekas Calon Bupati Nabire pada Pilkada Nabire 2015, Decky Kayame, terhadap Penetapan Ketua PTUN Jakarta dan gugatan SK Mendagri Nomor 131.91-818 tahun 2016 (Bupati) dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 (Wakil Bupati), kini tinggal menunggu hasil putusan dari para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara perlawanannya.

Pada sidang lanjutan di PTUN Jakarta dengan agenda mengambil kesimpulan, yang digelar senin (08/08) lalu, Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana menetapkan bahwa sidang putusan akan dijatuhkan pada tanggal 16 agustus 2016. Sehingga perjuangan Decky Kayame harus menunggu waktu hingga tanggal 16 agustus 2016.

Decky mengharap agar para hakim obyektif dalam pertimbangannya dan putusan pada tanggal 16 agustus nanti.

Dalam sidang pengambilan kesimpulan di PTUN tanggal 8 agustus tersebut, Kuasa Hukum Decky Kayame, Jou Waimahing menyatakan agar para hakim membaca, mengali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat seluruh Indonesia umumnya di Provinsi Papua dan khususnya di Kabupaten Nabire.

Bahwasannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah terpilih salah satunya dengan cara memanipulasi suara yang di raih oleh Decky Kayame, dan pelanggaran prosuderal terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang diusulkan dalam satu hari lalu terbit SK tersebut, juga yang lebih ironisnya setelah diterbitkan SK tersebut besoknya dilakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Karena dinilai cacat prosedural maka layak SK Mendagri harus batal demi hukum.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan oleh Decky Kayame dalam persidangan, Maruarar Siahaan dan Margarito Kamis menyatakan gugatan penggugat dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan lagi sebagai suatu sengketa tata usaha pemilihan, melainkan merupakan suatu sengketa tata usaha negara yang tunduk dan diatur dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 5/86 Juncto UU No. 9/04 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51/09 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Terkait penetapan No. 108/G/2016/PTUN Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 oleh Ketua PTUN Jakarta haruslah ditolak termasuk diktum dan amar penetapan. Dan bahwa penetapan ketua PTUN Jakarta telah keliru memahami gugatan pelawan semula penggugat a quo telah sempurna dan atau telah benar benar sesuai dengan fakta fakta yang telah didalilkan dalam gugatan pelawan semula penggugat.

Selain itu, obyek sengketa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire, dan obyek sengketa para pelawan semula penggugat nyata-nyata termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan pelawan semula penggugat.

Gugatan pelawan semula penggugat telah memenuhi pasal 56 UU No. 5/86 tentang Peradilan TUN yaitu nama, kewarganegaran, tempat tinggal dan pekerjaan pelawan semula penggugat, sementara alasan-alasan yang dijadikan dasar gugatan pelawan semula penggugat adalah alasan alasan yang layak sebagaimana tersebut dalam posita gugatan pelawan semula penggugat.

Berdasarkan pelanggaran prosedural berakibat pada cacat prosedural dan cacat substansi penetapan No.108/ /2016/PTUN Jakarta haruslah batal, dan berdasarkan alasan alasan juga fakta fakta dalam kesimpulan ini, pelawan semula penggugat mohon pada majelis hakim PTUN Jakarta untuk berkenan memberi putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan yang semula penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa pelawan semula penggugat adalah pelawan yang benar

3. Menyatakan penetapan Ketua PTUN Jakarta No. 108/G/2016/PTUN Jakarta tanggal 24 Mei 2016 batal dan gugur demi hukum, karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, dan

4. Menyatakan dan menetapakan bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan/perkara No.  108/G/2016/PTUN Jakarta.

Decky Kayame sendiri telah berjanji akan mengungkap dan menguak permasalahan pilkada di Kabupaten Nabire, sebab sebanyak 60.000 pendukungnya telah menunggu hasil sidang apa putusannya nanti, ini bentuk pertanggung jawaban Decky Kayame secara moril kepada pendukungnya.

b

Sidang dalam perkara No. 108/PLW/2016/PTUN Jakarta antara Decky Kayame, S.E,(Pelawan). Melawan Menteri Dalam Negari RI (Terlawan) yang diketuai Tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Roni Erry Saputro, Elizabeth Tobing, di bantu Panitera Pengganti (PP) Diah Kumala Dewi akan di lanjutkan pada hari Selasa 16 Agustus 2016 dengan prosesi sidang putusan.

(JF)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.