KPU Provinsi Papua Gelar Sidang Gugatan Penggelembungan Suara Pilkada Nabire
Rabu siang tadi, 16/03/2016 pukul 13:00, telah dilaksanakan sidang Gugatan Penggelembungan DPT Nabire di kantor KPU Provinsi Dok II Jayapura, Jl.Soa Siu, terhadap KPUD Kabupaten Nabire, dengan indikasi penggelembungan dokumen Negara/DPT.
Sidang ini awalnya disidangkan di Jakarta oleh KPK, Bawaslu & DKPP Pusat. Kemudian tanggal 10 maret 2016, direkomendasikan untuk dilaksanakan persidangannya di KPU Provinsi.
Dalam sidang DKPP tadi siang, di KPU Plang, KPUD Kabupaten Nabire mengakui bahwa, KPUD Kabupaten Nabire yang menyuruh Form C1 KWK PPD Dipa di ambil oleh petugas, dengan alasan stabilitas keamanan yg tak terjamin di Distrik Dipa.
Lalu Hakim Ketua menanyakan apakah dalam pengambilan C1 KWK itu ada pendampingan KPUD Kabupaten, dijawab tidak ada oleh KPUD Nabire.
Hakim Ketua menegaskan, tak diperbolehkan aparat membawa dokumen negara tampa pendampingan orang KPUD Nabire.
Sementara itu mantan Calon Bupati Nabire yang hadir pada persidangan, Decky Kayame mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan pleno di Dipa karena, form C1KWK sdh lebih dulu di bawah Aparat. Jadi PPD melakukan pleno versi PPD.
Sidang akhirnya diskors dan akan dilanjutkan menunggu panggilan sidang berikutnya.
Turut hadir pada persidangan ini, anggota KPUD Nabire diantaranya Nelius Agapa,Oktivianus Takimai,Oktovin Flora Karubui, dan Ketua Panwas Kabupaten Nabire Adriana Sahempa.
(Robertino.Hanebora)




R W D Nabire Harapan Baru
Ini baru seru……! mari kita membelah yg benar!