Mirip Permohonan Pasangan AMAN, Kuasa Hukum KPUD Nabire Minta MK Juga Tolak Permohonan Pasangan JIRU
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.
Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud, memang telah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam Petitumnya agar menolak semua permohonan dari perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dan perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun.
Berikut ini Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud menjelaskan kepada Pimpinan Sidang MK, Arief Hidayat, terkait permohonan dari perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi :
Selanjutnya Kuasa Hukum termohon dalam hal ini KPUD Nabire menjelaskan kepada Ketua Sidang Arief Hidayat bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi, tidak memenuhi syarat ketentuan. Syarat ketentuan yang dianggap kuasa hukum KPUD Nabire tidak memenuhi syarat yaitu selisih suara yang dianggap kuasa hukum KPUD Nabire tidak sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015.
Selain itu untuk dalil-dalil lain, Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud, mengatakan kepada Pimpinan Sidang bahwa permohonan-permohonan yang lain sama dengan permohonan yang diajukan pasangan Agus Zonggonau-Isak Mandosir pada perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016.
Selanjutnya Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud membacakan petitum atau permohonan kepada Pimpinan Sidang bahwa :
-
Menerima eksepsi Termohon (KPUD Nabire) untuk seluruhnya.
-
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara ;
a. menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Menyatakan tetap sah keputusan KPU Nabire Nomor 24 dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015.
(Berdasarkan Risalah Persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 januari 2016)
Tinggalkan Komentar