Kendala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kabupaten Nabire dalam melakukan tera ulang timbangan adalah tidak tersedianya tenaga ahli dalam hal tera ulang timbangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Perdagangan kabupaten Nabire, Bambang Agus Wijanarko.
Dikatakan Bambang, tera ulang terhadap berbagai timbangan sangat diperlukan. Ini berhubungan erat dengan layak tidaknya jenis barang yang ditimbang dengan harga jual.
Karena saat ini tidak tersedia tidak tersedia tenaga ahli tera ulang timbangan, maka tenaga tersebut harus didatangkan dari Disperindagkop Provinsi/
Ditambahkan Bambang, untuk melayani konsumen secara baik, maka setiap pedagang diwajibkan mengikuti tera ulang. Pemeriksaan timbangan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada timbangan dagang.
Dijelaskannya, tera ulang itu maksudnya supaya menstandarkan kembali timbangan yang biasanya usia penormalannya satu tahun, karena kalau setelah setahun kadang-kadang timbangan tersebut berubah.
“Berbagai macam timbangan harusnya ditimbang ulang secara rutin. Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang untuk selalu mentera ulang jangan sampai mencurangi konsumen. Lagian kalau sampai seperti itu kan dosa,” jelas Bambang.
Leave a Reply