INFO NABIRE
Home » Blog » Dinas Kesehatan Nabire Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan

Dinas Kesehatan Nabire Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan

dinkes

Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, melalui Seksi Kefarmasian, Makanan dan Kesehatan Khusus, Jumat (5/9) memusnahkan barang bukti (BB) hasil penyitaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire pada Bulan Juli 2014. Pemusnahan BB hasil penyitaan, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Yulian Agapa, A.Kp. M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Ones bonai, SKM. M.Kes., Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan dan Kesehatan Khusus, Jeuquline Tentua, S.Si, Apt.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (Mercury), produk makanan industri rumah tangga yang tidak memiliki ijin dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, adalah hasil temuan Seksi Kefarmasian, Makanan dan Kesehatan Khusus, setelah melakukan razia di beberapa tempat. diantaranya, Pasar Sentral Kalibobo, Pasar Oyehe, Pasar Buton, Pasar Pagi Bumiwonorejo dan Pasar SP 1 Nabire Barat.

Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan dan Kesehatan Khusus, Jeuquline Tentua, S.Si, Apt saat di wawancarai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, usai Pemusnahan dilakukan mengatakan, bahwa penyitaan beberapa jenis kosmetik, makanan maupun obat yang di sita oleh, Dinas Kesehatan bersama Balai POM dan sudah di musnahkan merupakan jenis-jenis barang yang tidak di ijinkan beredar di pasaran, karena terkandung bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya, seperti mercury. Sedangkan, untuk produk makanan yang di sita dan di musnahkan adalah, produk makanan industri rumah tangga yang tidak memiliki ijin untuk di jual maupun di edarkan kepada masyarakat.

“Kami setiap triwulan atau per tiga bulan sekali melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan, dan setelah kami melakukan pengawasan di lapangan, ketika ada produk-produk yang dilarang untuk di edarkan, kami langsung sita dari penjual dan akan kami musnahkan. Di samping itu, kami juga melakukan monitoring dan evaluasi hasil temuan terkait barang-barang yang tidak di ijinkan untuk di edarkan atau di perjual belikan,” tuturnya.

Kata dirinya, bagi pengedar atau penjual barang-barang kosmetik, produk makanan dan juga obat-obatan, ketika kedapatan mengedarkan barang tersebut, dari Dinas Kesehatan tetap memberikan peringatan terlebih dahulu dan memberikan pemahaman, tentang produk-produk yang tidak boleh di jual atau di edarkan ke masyarakat, dengan kata lain, Dinas Kesehatan Nabire masih memberikan toleransi atau pola pembinaan berupa peringatan secara lisan kepada para penjual, karena rata-rata banyak penjual yang kurang memahami tentang bahaya atau efek dari menjual barang tersebut, sehingga dengan pola pembinaan, para pengedar atau penjual tidak lagi menjual barang yang dilarang edar di pasaran.

(Papuaposnabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.