Dana Bagi Hasil Papua Tengah Masih Kurang Rp755,7 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih menghadapi kekurangan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp838,2 miliar untuk periode 2023 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, baru Rp82,5 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah Alexander Manansang mengatakan, setelah adanya alokasi Rp82,5 miliar tersebut, nilai DBH yang masih belum disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga 2025 tersisa Rp755,7 miliar.
“Dari kekurangan DBH itu, pemerintah pusat telah mengalokasikan tahun ini sebesar Rp82,5 miliar. Artinya, DBH yang belum disalurkan ke Pemprov Papua Tengah hingga tahun 2025 masih Rp755,7 miliar,” kata Alexander di Nabire, Kamis.
Penyaluran DBH 2026 Baru 50 Persen Lebih
Selain kekurangan pembayaran periode sebelumnya, Papua Tengah juga masih menghadapi selisih penyaluran DBH untuk tahun anggaran 2026.
Hingga triwulan III 2026, pemerintah pusat tercatat telah menyalurkan DBH sebesar Rp257 miliar dari target Rp507,9 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyaluran sekitar Rp250,9 miliar.
Namun, Alexander menegaskan angka tersebut belum dapat menjadi gambaran final mengenai total kekurangan DBH untuk tahun anggaran 2026. Perhitungan secara keseluruhan baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2026.
“Besaran kekurangan penyaluran DBH tahun anggaran 2026 secara keseluruhan baru bisa diketahui setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Mekanisme Royalti Freeport Berbeda dengan Dividen
Alexander juga menjelaskan mekanisme penerimaan yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara dividen perusahaan dan royalti yang menjadi bagian dari DBH sumber daya alam.
Dividen Freeport, kata dia, ditransfer secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, royalti masuk dalam komponen DBH sumber daya alam (SDA).
“Kalau dividen, biasanya langsung ditransfer dari Freeport ke Papua Tengah. Sedangkan royalti Freeport masuk DBH SDA, diberikan kepada pemerintah pusat, kemudian dibagikan kembali kepada daerah,” jelas Alexander.
Papua Tengah Mendapat Porsi dari DBH SDA
Dalam mekanisme pembagian royalti tersebut, pemerintah pusat memperoleh 20 persen, sedangkan 80 persen dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Dari porsi 80 persen untuk daerah, 16 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, 32 persen dialokasikan kepada Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil.
Adapun 32 persen sisanya dibagikan secara merata kepada tujuh kabupaten lain yang berada di wilayah Papua Tengah.
Skema tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam struktur penerimaan daerah Papua Tengah, khususnya karena wilayah ini memiliki aktivitas ekonomi dan sumber daya alam yang berkaitan dengan industri pertambangan.
Menunggu Kepastian Penyaluran
Dengan masih adanya kekurangan penyaluran untuk periode sebelumnya dan selisih realisasi DBH tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih harus menunggu penyelesaian perhitungan serta penyaluran dari pemerintah pusat.
Kepastian nilai DBH 2026 secara keseluruhan baru dapat diketahui setelah tutup tahun anggaran. Sementara itu, kekurangan periode 2023-2025 yang tersisa Rp755,7 miliar masih menjadi bagian dari dana yang belum diterima pemerintah daerah.
Perkembangan penyaluran DBH tersebut akan menjadi perhatian penting bagi Papua Tengah karena dana bagi hasil merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar