Melek Bagau: Masyarakat Adat Jangan Jadi Penonton dalam Pengelolaan Emas Makimi
Nabire, Rencana pengalihan pengelolaan tambang emas di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam) memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka. Pemerintah diminta memastikan bahwa perubahan pengelola tambang tidak mengesampingkan hak ulayat, keterlibatan masyarakat setempat, serta kelestarian lingkungan.
Aktivis mahasiswa Papua di Jakarta, Melek Bagau, menilai pengelolaan sumber daya alam di Makimi tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi emas. Menurutnya, masyarakat adat yang memiliki hubungan turun-temurun dengan wilayah tersebut harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam setiap kebijakan pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan Bagau di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagai tanggapan atas penertiban aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari dan rencana pengalihan pengelolaan tambang kepada Antam.
Pergantian Pengelola Belum Menjamin Keadilan
Bagau mempertanyakan apakah perubahan dari perusahaan swasta ke badan usaha milik negara (BUMN) akan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan swasta dan pengalihan pengelolaan kepada perusahaan milik negara tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah, distribusi manfaat ekonomi, maupun keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa wilayah adat tidak dapat dipandang sebagai tanah kosong hanya karena memiliki kandungan mineral bernilai tinggi.
Sebelum aktivitas perusahaan pertambangan berlangsung, masyarakat adat telah memiliki sejarah, identitas, serta ikatan sosial dan budaya dengan tanah leluhur mereka. Karena itu, kebijakan pengelolaan tambang semestinya mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat pada wilayah tersebut.
“Tanah adat bukan tanah kosong, dan bukan pula tanah yang otomatis menjadi milik negara hanya karena mengandung kekayaan alam,” tegas Melek Bagau dalam pernyataannya.
Negara Wajib Melindungi Hak Masyarakat Adat
Dalam pandangannya, kewenangan negara untuk mengelola sumber daya alam harus dijalankan sejalan dengan tanggung jawab melindungi hak masyarakat adat.
Bagau merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak ulayat masyarakat adat yang hidup di wilayah pertambangan.
Baginya, ukuran keberhasilan pengelolaan tambang tidak cukup dilihat dari peningkatan produksi emas atau penerimaan ekonomi. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana masyarakat adat dilibatkan, bagaimana hak atas wilayah mereka dilindungi, serta seperti apa pembagian manfaat yang akan diterima masyarakat setempat.
Minta Pemerintah Transparan soal Manfaat Tambang
Bagau mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Nabire agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta agar kebijakan pengelolaan tambang emas Makimi mencakup perlindungan wilayah adat, kesempatan ekonomi bagi masyarakat lokal, pembagian manfaat yang adil, serta upaya menjaga kelestarian hutan dan sungai.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat berisiko menimbulkan ketimpangan. Kekayaan alam dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang belum tentu mendapatkan manfaat yang sebanding.
Dampak terhadap lingkungan juga menjadi perhatian. Pengelolaan pertambangan perlu memperhitungkan keberlanjutan ekosistem yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat, termasuk hutan dan sungai yang mendukung kehidupan sehari-hari.
Karena itu, transparansi kebijakan dan pelibatan masyarakat sejak proses pengambilan keputusan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan kepentingan warga setempat.
Masyarakat Adat Jangan Hanya Menjadi Penonton
Bagau menegaskan bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pembangunan di tanah leluhur mereka, bukan sekadar menjadi penonton ketika sumber daya alam dieksploitasi.
Ia meminta pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan pertambangan memberikan kepastian mengenai perlindungan hak adat, ruang partisipasi masyarakat, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan secara nyata.
“Jika emas Makimi begitu berharga bagi negara dan perusahaan, mengapa hak masyarakat adat yang hidup di atas tanah tersebut masih harus dipertanyakan?” ujarnya.
Hingga pernyataan Bagau disampaikan, belum terdapat penjelasan dalam materi yang diterima mengenai mekanisme perlindungan hak ulayat, bentuk pelibatan masyarakat adat, maupun skema pembagian manfaat dalam rencana pengalihan pengelolaan tambang tersebut.
Persoalan itu menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah agar pengelolaan emas Makimi tidak hanya berbicara tentang penguasaan sumber daya alam, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan di Papua Tengah.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar