INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut

Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut

(Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut)
(Ketua DPRK Nabire Soroti Hak Masyarakat Adat Usai IUP PT Kristalin Dicabut)

Nabire, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, S.Sos., M.I.P., meminta pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat dan dampak ekonomi bagi warga setempat setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dicabut.

Karolin menilai, kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek perizinan dan ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat pemilik hak ulayat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap tanah, kehidupan, dan sumber penghidupan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Karolin kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026), menyusul peninjauan lokasi pertambangan emas di Lagari oleh sejumlah pejabat pemerintah pusat sehari sebelumnya.

Menurut Karolin, perlindungan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua, termasuk ketika pemerintah mengambil keputusan terkait keberlanjutan aktivitas pertambangan.

Pertanyakan Komunikasi dengan Masyarakat Adat

Karolin menyoroti keterlibatan masyarakat adat dalam proses penanganan pertambangan di Lagari. Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah berkomunikasi dengan masyarakat setempat sebelum atau selama proses pengambilan keputusan terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.

“Pertanyaan saya, apakah mereka sudah berkomunikasi dengan masyarakat adat?” kata Karolin.

Ia merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur prinsip penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, pelaksanaan prinsip tersebut di Papua juga harus memperhatikan ketentuan Otonomi Khusus (Otsus), terutama yang berkaitan dengan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Karolin turut menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia secara khusus merujuk Pasal 38 ayat (2), yang menurut pandangannya relevan dengan persoalan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bagi Karolin, masyarakat yang telah hidup dan menjaga wilayah adat selama puluhan tahun tidak boleh dikesampingkan ketika pemerintah menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.

Pertanyakan Nasib Warga yang Bergantung pada Tambang

Selain persoalan hak ulayat, Karolin menyoroti dampak ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat setelah PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi beroperasi menyusul pencabutan izin.

Ia mengaku tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah maupun membela kepentingan perusahaan tertentu. Karolin juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pihak PT Kristalin Eka Lestari.

Namun, menurut dia, terdapat masyarakat setempat yang selama ini menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah memberikan penghidupan bagi mereka.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana nasib warga apabila perusahaan tersebut berhenti beroperasi dan kemudian aktivitas pertambangan di wilayah itu dijalankan oleh perusahaan lain.

“Kalau memang tidak mau Kristalin, jangan dengan alasan segala macam izin dan lain-lain, kemudian perusahaan lain juga masuk,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian Karolin tidak hanya tertuju pada status perizinan perusahaan, tetapi juga pada kepastian nasib masyarakat pemilik hak ulayat dan warga yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas ekonomi di sekitar lokasi pertambangan.

Meski demikian, keterangan mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat tersebut merupakan pernyataan Karolin berdasarkan aspirasi yang disampaikan warga. Besaran manfaat ekonomi, jumlah warga yang terdampak, dan alternatif mata pencaharian setelah pencabutan izin belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Karolin Ungkap Keprihatinan terhadap Pemilik Hak Ulayat

Karolin menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat adat yang menurutnya merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi di tengah perubahan kebijakan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat harus memperoleh perhatian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat mereka.

“Sedih melihat pemilik hak ulayat harus menjerit, menangis. Itu saja. Kami merasa bertanggung jawab dengan air mata daripada anak-anak tanah yang sejak kemarin mereka tidak bisa apa-apa, mereka diam, mereka menangis, mereka sedih,” katanya.

Ia berharap pemerintah memastikan adanya komunikasi yang terbuka dengan masyarakat setempat, sehingga aspirasi pemilik hak ulayat dapat dipertimbangkan dalam proses penanganan aktivitas pertambangan di Lagari.

Menurut Karolin, perlindungan hak masyarakat adat dan perhatian terhadap kondisi sosial ekonomi warga perlu berjalan beriringan dengan penegakan ketentuan hukum di sektor pertambangan.

IUP PT Kristalin Dicabut Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari untuk kegiatan pertambangan di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang, menurut keterangan Jaksa Agung, berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pada Kamis (22/10/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, meninjau langsung lokasi pertambangan tersebut.

Kunjungan itu turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, serta anggota Satgas PKH lainnya.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan itu.

Perlindungan Hak Adat Menjadi Perhatian

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari menempatkan persoalan kepatuhan perizinan, perlindungan kawasan hutan, hak ulayat, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sebagai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan pertambangan di Lagari.

Di satu sisi, pemerintah melakukan penertiban berdasarkan temuan terkait ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Di sisi lain, Karolin meminta agar kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

Karolin berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap keberadaan pemilik hak ulayat dan memastikan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari proses penanganan persoalan pertambangan.

Hingga keterangan Karolin disampaikan pada Jumat (23/10/2026), belum terdapat informasi dalam bahan berita ini mengenai tanggapan resmi pemerintah atas pertanyaan yang disampaikannya, maupun penjelasan terperinci mengenai langkah lanjutan bagi masyarakat yang terdampak pencabutan izin.

Perkembangan penanganan pertambangan di Lagari selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait tindak lanjut pencabutan izin, pelaksanaan ketentuan hukum, pelibatan masyarakat adat, dan kepastian penghidupan warga setempat.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.